Aksi Damai WRC Kota Prabumulih di Kejaksaan Negeri, Ini Tuntutannya


Prabumulih – Watch Relation of Corruption (WRC) Pengawas Aset Negara Republik Indonesia Kota Prabumulih menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri Prabumulih pada [tanggal]. Aksi ini digelar untuk menyampaikan tuntutan terkait sejumlah dugaan penyimpangan keuangan di lingkup Pemerintah Kota Prabumulih.

Sebagai pembuka aksi, Ketua WRC Prabumulih, Pebrianto, yang juga menjadi koordinator aksi, mengucapkan selamat hari jadi ke-79 kepada Kejaksaan Negeri Prabumulih. Tidak hanya itu, massa yang hadir turut menyanyikan lagu “Happy Birthday” sebagai bentuk penghormatan sebelum menyampaikan tuntutan resmi mereka.

Pebrianto kemudian memimpin orasi dengan menyampaikan tuntutan utama aksi damai tersebut. Ia menekankan bahwa pihak kejaksaan harus segera menindaklanjuti laporan yang telah diserahkan pada 8 Juli dan 20 Agustus 2024. Laporan tersebut mencakup dugaan kejanggalan dalam pengelolaan aset normalisasi enam sungai di Kota Prabumulih senilai Rp 34.990.400.600, yang hingga 31 Desember 2023 belum direklasifikasi.

Selain itu, terdapat beberapa dugaan pelanggaran lain yang disampaikan, di antaranya:
1. Belanja jasa konsultansi konstruksi pada Dinas PUPR tidak sesuai ketentuan, ditemukan kesalahan biaya personel.
2. Realisasi belanja barang dan jasa pada Sekretariat Daerah yang diduga tidak sesuai aturan.
3. Kekurangan volume pada 25 paket pekerjaan belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat pada Dinas PUPR, yang menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 275.588.525,22.
4. Realisasi belanja makanan dan minuman untuk jamuan tamu di Dinas PUPR senilai Rp 630.277.575, yang diduga tidak sesuai peruntukan dan membebani keuangan daerah.
5. Honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana pada Dinas PUPR sebesar Rp 3.875.779.000 yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
6. Kekurangan volume 12 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada Dinas PUPR sebesar Rp 135.454.845.
7. Kekurangan volume dan spesifikasi mutu pada belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi Dinas PUPR, dengan nilai kekurangan volume Rp 3.656.078.586,95 dan ketidakcocokan mutu senilai Rp 3.065.320.036,97.
8. Realisasi belanja barang dan jasa melalui uang persediaan Dinas PUPR yang dinilai tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 649.380.137.

Baca juga:  Kapolres Banyuasin Cek Kelengkapan Posko Karhutla Desa Tanjung Laut

Laporan dugaan penyimpangan ini diterima langsung oleh Kasi Intelijen yang mewakili pihak Kejaksaan Negeri. Sebagai tindak lanjut, Pebrianto dan Suandi, dari Divisi Pengawasan dan Penindakan Sumatera Selatan, sempat dipanggil masuk ke dalam kantor kejaksaan. Namun, ketika mereka keluar, tidak ada dokumen atau hasil konkret terkait tuntutan yang disampaikan.

“Benar, setelah orasi dan penyerahan berkas laporan, kami dipanggil masuk ke dalam kantor. Akan tetapi, hasil tuntutan yang disampaikan pihak kejaksaan tidak kami terima,” ujar Pebrianto usai keluar dari kantor kejaksaan.

Pebrianto juga menegaskan harapannya agar aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, serius menanggapi kasus-kasus yang berpotensi merugikan keuangan daerah dan negara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Prabumulih, melalui Kasi Pidsus, belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan yang disampaikan oleh WRC. (Apriko).


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊