Berau, Kaltim – Kelompok Tani Usaha Bersama Meraang (Poktan UBM) menggelar aksi unjuk rasa pada Minggu (03/11) di Kampung Tumbit Melayu, Kabupaten Berau, Kaltim. Aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan mereka terhadap PT Berau Coal yang dianggap belum memenuhi tuntutan pembayaran lahan yang dikuasai perusahaan tersebut.
Dikoordinatori oleh M. Rafik dan didampingi oleh Tim Hukum BASA & Rekan, Poktan UBM menuntut PT Berau Coal untuk segera menyelesaikan kewajiban mereka terhadap masyarakat. Dalam aksi ini, ketegangan sempat terjadi ketika oknum keamanan yang merupakan Vendor PT Berau Coal bertindak arogan dengan melontarkan kata-kata kasar kepada peserta aksi.
Menurut M. Rafik, aksi ini digelar sebagai respons atas ketidakhadiran PT Berau Coal dalam sidang pertama di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb yang berlangsung pada 30 Oktober lalu. “Kami merasa perusahaan sengaja mengulur waktu yang berpotensi memperbesar kerugian bagi warga,” ujarnya.
Massa aksi juga mendapati area lahan mereka dihadang kawat berduri dan dijaga ketat oleh keamanan perusahaan dan aparat. “Saya sangat menyayangkan sikap arogansi oknum keamanan terhadap warga yang hanya ingin mempertahankan hak mereka,” tambah M. Rafik.
Rafik meminta pihak perusahaan untuk menghentikan sementara aktivitas tambang di lahan Poktan UBM hingga proses hukum di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb selesai. “Kami minta agar perusahaan menghormati proses hukum yang ada dan menahan diri dari aktivitas tambang agar lahan kami tidak rusak,” lanjutnya.
Selain itu, M. Rafik menyatakan akan melanjutkan upaya mereka hingga ke Komisi III DPR dan bahkan berharap dukungan dari Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan kasus ini diputuskan secara adil.***(Sumber Berita: Pesan Berantai dari Grup Kejaksaan Agung).
0 Comments