Manado//SI.Com–,Inilah isi Surat Terbuka Untuk Komisi Yudisial:
Pertama, saya Stanly Monoarfa bersama keluarga mengucapkan terima kasih kepada Komisi Yudisial yang sudah mau menerima aduan dan atau laporan saya, yang saat ini sedang ditindak-lanjutkan oleh para Komisioner Yang Mulia. Pengaduan saya pada intinya berkaitan dengan keadaan saya dan keluarga yang selama ini tidak mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kita tercinta, khususnya terkait dengan hasil putusan majelis PN Manado baru-baru ini atas perkara saya sebagai korban fitnahan dengan nomor perkara: 152 /Pid.Sus/2021/PN.Mnd.
Sebagai korban fitnah yang dilakukan oleh pelaku, saat ini secara jujur saya yang bekerja sebagai dosen Bahasa Jepang di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sam Ratulangi (FIB Unstrat) Manado mengalami tekanan, diskriminasi, dan kamus yang luar biasa. Bahkan, hak-hak saya dan keluarga tidak diberikan sebagaimana mestinya. Dengan adanya situs bebas terhadap sesama kolega di FIB Unstrat, saat ini di tempat kerja saya dianggap tidak pantas dan tidak pantas menjadi dosen PNS. Institusi dan teman-teman percaya mentah-mentah fitnahan atau tuduhan terhadap saya. Saya dianggap tukang tipu dan telah memalsukan dokumen-dokumen yang saya hasilkan sebagai pengajar/dosen.
Tuduhan yang bersifat fitnahan dari pelaku yang saya laporkan dan menjadi di PN Manado (Mari LM Pandean – red) dianggap benar hanya karena hakim memutus bebas dari hal tersebut. Meskipun pada saat Pengadilan Negeri Manado yang menangani kasus saya ini mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan majelis hakim yang dinilai tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, namun pimpinan dan kolega kerja di FIB Unstrat telah memvonis saya sebagaimana saya sebutkan di atas tadi.
Putusan majelis hakim yang tidak adil tersebut sangat berdampak pada karir, prestasi dan hak-hak saya di tempat kerja. Sejak kasus fitnahan kolega saya itu dilaporkan ke aparat penegak hukum, saya dikucilkan dan dianggap suka mempermainkan dokumen untuk menipu negara sebagaimana yang tidak dapat dibuktikan di persidangan.
Saya benar-benar tidak berdaya menghadapi perlakuan diskriminatif di tempat kerja. Terutama karena para pimpinan, baik FIB Unstrat (Ketua Jurusan dan Dekan – red) maupun di tingkat Universitas Sam Ratulangi (Pembantu Rektor dan Rektor – red), terkesan memback-up pelaku fitnahan terhadap saya. Hak-hak saya dirampas. Bahkan tunjangan kinerja yang disediakan negara untuk saya dan keluarga tidak diberikan sejak semester ganjil 2020 (sudah 4 semester – red).
Kondisi ini secara langsung berdampak pada karir, prestasi kerja, dan kesempatan-kesempatan dalam mendapatkan hak-hak saya sebagai dosen dan Pegawai Negeri Sipil. Saya tidak bisa naik pangkat. Saya tidak bisa berprestasi. Kesempatan melakukan kerja-kerja akademik terkendala. Apalagi kesempatan saya menjadi pimpinan di tempat tugas juga dihambat. Bahkan, di semester genap 2022 ini pimpinan FIB Ustrat tidak memberikan jam mengajar kepada saya, dan ini merupakan semester yang keempat saya tidak diberikan hak mengajar sesuai penugasan negara saya sebagai Dosen Bahasa Jepang di FIB Unstrat.
Padahal saya sudah bekerja untuk negara dengan baik dan benar. Saya tidak pernah melakukan pelanggaran yang tidak bersalah/difitnahkan kepada saya oleh pelaku/terdakwa. Saya pernah meminta kepada Pimpinan FIB Unstrat agar menindak saya secara hukum dan membuktikan di depan hukum saya telah memalsukan dokumen dan/atau menggunakan berkali-kali yang membuat negara benar dirugikan. Saya siap dihukum. Jangankan dipenjara, dihukum mati sekalipun saya siap jika tuduhan tersebut dapat dibuktikan oleh dan dekan.
Yang Mulia Para Komisioner Komisi Yudisial…Saya mengadu ke Komisi Yudisial bukan untuk mengemis. Namun saya minta tolong agar hak-hak dan harga diri saya yang selama ini dizolimi dapat dikembalikan seperti semula. Lebih dari itu, kiranya Komisi Yudisial menghargai perkara ini, bahwa selama ini apa yang tidak bersalah/difitnahkan kepada saya adalah tidak benar. Saya tidak percaya bahwa Komisi Yudisial dapat membantu membantu mencatat harga diri saya, memproses penyimpangan yang banyak termuat dalam putusan majelis hakim PN Manado yang menyidangkan perkara perkara: 152/Pid.Sus/2021/PN.Mnd tersebut.
Sekarang saya betul-betul kehilangan masa depan dalam berkarir, berprestasi dan bekerja untuk negara saya tercinta. Saya bersumpah, saya tidak pernah menipu negara saya dengan dokumen-dokumen yang selama ini tidak bersalah kepada saya. Saya tidak diperlakukan manusiawi di tempat kerja dan segala hak saya dipersulit. Sudah 4 semester (2 tahun) uang tunjangan tunjangan yang disediakan untuk saya ditahan atau tidak diputuskan oleh pihak yang memutuskan karena adanya tuduhan/fitnah oleh yang dianggap benar adanya hingga detik ini.
Harapan saya semoga laporan dan pengaduan saya ke Komisi Yudisial Republik Indonesia di Jakarta dapat ditindak-lanjuti mungkin sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, dan saya bisa mendapatkan keadilan serta pemulihan harga diri saya yang selama ini dilecehkan oleh oknum-oknum di FIB Unstrat Manado. Atas perhatian dan kepedulian Yang Mulia Para Komisioner Komisi Yudisial, saya terima kasih.
Salam hormat saya.
Stanly Monoarfa Dosen FIB Unstrat Manado.
Rilis: PPWI
Diterbitkan: Eddi Saputra
0 Comments