Tangerang SI.com,-//Kini mobil dump truk tanah kembali marak acuhkan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang nomor 47 tahun 2018 di Jl. Raya Jakarta-Serang KM 35,5, Kampung Pajagan, Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Kamis, (17/2/2022).
Mobil dump truk bermuatan tanah merah tersebut masuk melintas ke perbatasan mulai pagi hingga malam, seakan-akan Perbup nomor 47 tahun 2018 tidak pernah dibuat.
Bahrul Ulum selaku ketua KNPI Kecamatan Jayanti mengatakan bahwa Perbup nomor 47 tahun 2018 itu ada dan masih berlaku dan harus ditegakkan.
“Jika mobil tanah merah terus-terusan melintas disiang hari bolong masuk ke wilayah Tangerang, sama saja melawan Bupati Tangerang. Selama ini peraturan tersebut Bupati Zaki yang buat dan orangnya masih ada dan masih menjabat, ” Ucap Ulum.
Lanjut Ulum bahwa dengan adanya Perbup nomor 47 tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah) yang melarang kendaraan golongan III, IV, dan V, guna memberikan perlindungan bagi pengguna jalan lainnya. Dalam Perbup itu disebutkan bahwa truk tanah dilarang melintas mulai pukul 05:00 hingga 22:00 WIB.
” Maksud Bupati membuat peraturan tersebut untuk melindungi pengguna jalan lain, ” Kata Ulum
Lanjut dia, ” Seharusnya petugas yang ditugaskan untuk melaksanakan Perbup nomor 47 tahun 2018 siaga dalam tugasnya, agar Perbup yang dibuat bukan hanya selogan semata. Dan plang yang terpasang besar di perbatasan itu bukan hanya untuk konsumsi publik saja. Jika hanya slogannya belaka, sebaiknya di copot,”Pungkasnya.(Red)
0 Comments