PT KTI LAKUKAN AKOMODASI INTRAKSI SOSIAL ATAS TUNTUTAN WARGA PASAURAN DAN UMBUL TANJUNG


10 shares

Serang//SI.Com–,menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya, terkait keluhan warga masyarakat yang diakibatkan dari aktivitas Pihak PT. Krakatau Tirta Industri ( KTI ) yang melaksanakan kegiatan pengurasan bendungan Cipasauran pada Jumat 4 Februari 2022, dengan tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya sehingga menyebabkan kali Cipasauran, kotor dan berlumpur atas kejadian tersebut selama : 3 (tiga) hari , warga masyarakat Desa Pasauran dan Desa. Umbul Tanjung, Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang mengeluh dan merasa dirugikan karena sungai Cipasauran tidak bisa digunakan untuk aktivitas sehari-hari seperti mandi dan mencuci, maka oleh sebab itu ,

PT KTI lakukan Okomodasi Intraksi sosial atas tuntutan Warga Desa pasauran dan Desa Umbul Tanjung ,untuk menyelesaikan konflik.berkaitan dengan penyesuaian lingkungan baik fisik maupun sosial.

Menyikapi kejadian tersebut, dengan merujuk kepada peraturan dan perundangan undangan yang berlaku, ormas KOMPPAS, KKPMP dengan DPP Lembaga FPK, telah menyatakan sikap akan menggelar Unras apabila pihak PT KTI, tidak bertanggung jawab atas kelalaiannya sehingga berdampak kepada kerugian pada masyarakat,

Merespon hal tersebut serta untuk menjaga kondusifitas dengan warga masyarakat Pihak PT. Krakatau Tirta Industri ( KTI ) Selasa, (8-2-2022) mengundang perwakilan masyarakat dari desa pasauran dan desa umbul tanjung untuk menggelar mediasi /musyawarah.

Terpantau oleh awak media kegiatan Mediasi antara pihak PT KTI dengan perwakilan masyarakat desa Pasauran dan desa umbul tanjung, berlangsung kondusif serta dihadiri juga oleh muspika kecamatan Cinangka dan hasil dari musyawarah tersebut telah disepakati dalam bentuk pernyataan bersama yang di tandatangani oleh kedua belah pihak antara pihak PT KTI dengan pihak masyarakat.

Adapun kesepakatan Tuntutan kompensasi/ganti rugi kepada warga masyarakat, pihak perusahaan PT KTI akan memverifikasi dan memvalidasi tuntutan ganti rugi / Konpensasi yang di usulkan oleh masyarakat melalui ormas KOMPPAS, dan setelah Riil maka pihak perusahaan PT KTI akan mengakomodir dan merealisakan bentuk kompensasi ganti rugi kepada masyarakat sesuai dengan hasil verifikasi lapangan yang akan di laksanakan pada hari Rabu (09/02).

Baca juga:  PJ Bupati Banyuasin Raih Penghargaan CNN Award Sumatera Selatan 2024

Kegiatan musyawarah diakhiri dengan ramah tamah, makan dan Poto bersama antara pihak perusahaan dan perwakilan masyarakat desa Pasauran dan masyarakat umbul tanjung.

Penulis : ypn/leo


Like it? Share with your friends!

10 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

WARNING: DILARANG COPAS