Muaraenim//SI.com—Setelah Proses demi proses Gugatan pihak Keluarga Almarhumah Hj Sukowati yang meninggal dunia Di RSUD Talang Ubi, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir provinsi sumatera selatan pada 21/05/2020 dan ditetapkan oleh Pihak RSUD Talang Ubi sebagai Pasien Dalam Pemantauan (PDP) Covid 19 saat setelah meninggal dunia.
Tepatnya Hari ini Senin 14/09/2020 bertempat di pengadilan negeri Muaraenim, pihak keluarga Almarhumah Hj Sukowati/penggugat datang ke persidangan dengan menghadirkan saksi dan membawa alat bukti terkait gugatan mereka, dengan didampingi kuasa hukumnya,
Sidang ke 6 kali ini di mulai pada jam 15:23. Pihak penggugat menghadirkan 10 orang saksi, namun hari ini hanya 3 orang saksi dulu yang di dengarkan keterangan nya. selanjutnya saksi yg lain akan di dengar keterangan hari Senin mendatang,
Eka Kamelia” anak pertama dari almarhumah Hj Sukowati, saat di wawancarai Oleh awak media, terkait sidang hari ini mengatakan.” kami menuntut keadilan, kami tidak terima orang tua kami meninggal dalam keadaan menyandang status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) , kami bisa buktikan kalau itu tidak benar, salah satu buktinya kami anak-anak almarhumah beserta keluarga lainnya yang kontak langsung saat beliau meninggal hingga proses pemakaman sampai saat ini masih sehat.” jelas Eka Kamelia.
Masih kata Eka” Akibat peristiwa ini kami dari pihak keluarga terdampak sosial, dan dirugikan dalam bentuk materil hingga Ratusan juta Rupiah, soalnya kami sekeluarga besar berprofesi sebagai pedagang buah-buahan, akibat dari peristiwa inilah kami akan menggugat melalui jalur hukum.”tutup Eka
Hal senada juga diungkapkan oleh Kuasa hukum penggugat, yaitu Tabrani, SH MH.CIL dan Sofhuan Yusfiansyah,SH MH saat menghadiri sidang ke 6 kasus dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tim gugus tugas covid 19 Kabupaten Pali” Kita datang ke pengadilan Negeri Kabupaten muaraenim ini untuk sidang ke enam dari kasus dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tim gugus tugas covid 19 Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir terhadap clien kami atas nama Eka Kamelia”
“Beliau merupakan anak kandung dari almarhumah Hj Sukowati yang tempo hari diisukan terkena covid dan akan dimakamkan dengan prosedur covid 19, yang ternyata hasilnyapun sampai hari ini kami belum tahu namun sudah diberitakan bahwa alhmarhuma terpapar covid 19, Yang berimbas pada ekonomi keluarga, dimana usahanya nyaris bangkrut karena orang tidak mau membeli lagi dengan adanya isu tersebut,
Belum lagi kerugian inmateril, dimana keluarga seperti dikucilkan oleh masyarakat bahkan disaat biasanya diadakan taksia atas meninggalnya almarhumah, karena adanya isu tersebut, tak ada warga sekitar yang mau bertakziah saat itu,
“Untuk itu kami selaku kuasa hukumnya telah memasukan gugatan kami ke pengadilan negeri Muaraenim dengan tuntutan materil sebesar Rp 600 juta dan inmateril sebesar Rp 100 Milyar kepada tergugat,”katanya.
Dikatakannya dalam sidang tersebut pihaknya telah menghadirkan sebanyak 10 orang saksi dari penggugat yang mengetahui persis kronologis dari wafatnya almarhuma hingga proses pemakaman tersebut berlangsung,
kami cuma berharap agar klien kami mendapatkan keadilan dan nama baik ibu dan keluarga besar client kami dipulihkan,” tutupnya.
Pada bulan Mei yang lalu juga sempat viral berita masalah ini terkait
Pada saat pelaksanaan pemakaman dipimpin langsung oleh Ketua Gugus Tugas Junaidi Anwar dan Juru Bicara Covid 19 dr. Zamir Alwi beserta petugas pemakaman. Namun pelaksanaan pemakaman pada malam hari itu kamis 21/05/2020 menjadi mencekam dengan terjadinya kesalahan prosedural standar Covid 19.
Di sebabkan kejadian itulah pihak keluarga Almarhumah membawah permasalahan ini ke Ranah hukum.
Red
0 Comments