Tumpukan Emas Hitam Di Sudut PALI, Racun Bagi Masyarakat Sekitar
PALI//SI.Com–,Dengan berbagai persyaratan demi legalitas perusahaan dipersiapkan agar segalah usaha untuk mengumpulkan pundi-pundi rupiah dilegalkan pemerintah.
tidak perduli dampak apa yang dialami masyarakat sekitar operasi, entah dampak kebisingan ataupun dampak racun berbahaya bagi kesehatan manusia.
Heran nya semua usaha terus berjalan lancar, tanpa kendala ataupun teguran dari pihak-pihak tertentu, bahkan instansi terkait pun terkesan bungkam dengan persoalan serta keluhan masyarakat terkait dampak debu batu bara
Bertahun-tahun masyarakat berjibaku dengan keluhan, baik keluhan debu batu bara akibat aktivitas houling/transportasi angkutan batu bara, serta debu batu bara akibat aktivitas bongkar muat di areah tumpukan batu bara yang dekat pemukiman penduduk.(Stockfile) lebih parah lagi di tengah keluhan demi keluhan masyarakat soal dampak debu batu bara, pihak perusahaan dirikan Crusher (alat penghalus batu bara) tanpa persetujuan dari penduduk sekitar.
Pada tanggal (06/03/2020) perna diadakan sosialisasi dampak positif dan negatif dari operasional Crusher sekaligus pihak perusahaan minta persetujuan masyarakat untuk rencana didirikan Crusher namun saat itu tidak ada satupun masyarakat yang setuju,
Baca juga ( https://bratapos.com/2020/03/06/rencana-mendirikan-crusser-pt-servo-lintas-raya-slr-di-tunda-karna-masyarakat-mengeluh-dampak-debuh-batu-bara/ )
Tidak terlepas keluhan dampak debu batu bara dari Stockfile dan Crusher di sekitar pemukiman penduduk saja, dampak ekonomi pun kerap terdengar, dari tanam tumbuh menghitam akibat debu batu bara terbawa angin, disebabkan tidak ada upaya penanaman pohon atau sejenis penghijauan di pinggiran jalan Houling. Ditambah lagi ketakutan akan bahaya kecelakaan bagi petani yang harus lewat jalan tersebut, dikarenakan pihak perusahaan tidak menyediakan jalan ekonomi rakyat (JER).
Kalau bicara keinginan sejahtera, semua punya keinginan, bahkan masyarakat yang bermukim di sekitar Stockfile dan Crusher juga ingin hidup sehat, tenang, dan sejahtera, sama seperti pelaku usaha yang lagi cari kekayaan di wilayah KM 36 SLR, bahkan masyarakat sangat berharap dan berhak hidup sehat, hanya saja sejak 4 tahun ini hak sehat mereka terkesan mulai di rampas demi kekayaan pelaku usaha, tanpa terpikir apa yang mesti mereka lakukan demi kesehatan masyarakat sekitar Karna dampak usaha mereka.
Sekiranya pelaku usaha batu bara menyadari, sangat jelas industri pertambangan ataupun sejenisnya yang mengakibatkan debu batu bara, menghasilkan metal dan metaloid dalam konsentrasi tinggi yang berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan. Selain itu, penggunaan metode tradisional penambangan dan sejenisnya secara terus menerus akan meningkatkan emisi beracun dan tidak ramah lingkungan serta efek kesehatan jangka panjang.
Resiko kesehatan Efek jangka panjang disebabkan oleh debu batubara yakni gangguan pernapasan pneumokoniosis, asbestosis, dan silikosis.
Tambang batu bara , Stockfile ataupun Crusher sama-sama penyebab menghasilkan banyak debu yang jika terhirup dapat menyebabkan flek hitam di paru-paru para pekerja atau orang lain yang tinggal di wilayah sekitar. dalam proses pertambangan juga menghasilkan mineral halus pada debu yang bisa terhirup dan menumpuk di paru-paru sehingga jadi penyebab pneumokoniosis.
Ketika manusia menghirup kuarsa atau kristal silika dalam jumlah berlebihan, kemungkinan besar akan menderita penyakit tidak dapat disembuhkan yang disebut silikosis.
Dalam artikel The Harvard College Global Health Review (HCGHR), Dr. Michael Hendryx, peneliti dari West Virginia University, mengatakan, pekerja dan masyarakat yang berada dekat pertambangan batu bara atau tempat pengumpulan batubara terganggu risiko kematian lebih tinggi akibat penyakit jantung, pernapasan, dan ginjal kronis. Salah satu efek negatif dari batubara pada lingkungan yakni mempengaruhi perairan di permukaan atau bawah tanah.
Debu batu bara termasuk jenis fibrogenic, yakni jenis debu yang sangat beracun dan dapat merusak paru-paru serta memengaruhi fungsi atau kerja paru-paru. Bagi yang setiap harinya terpapar debu batu bara bisa membahayakan paru-parunya. terpapar debu batu bara secara berlebih atau dalam jangka waktu yang lama dapat menyebabkan pneumokoniosis.
Beberapa penelitian menyebutkan bahwa akibat menghirup debu batubara sangat rentan mengalami pneumokoniosis. Seperti dilansir depkes.go.id pada 13 November 2015, sebuah riset menunjukkan, sekitar 9 persen penambang batu bara di Indonesia menderita pneumokoniosis.
Menurut Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), pneumokoniosis merupakan penyakit akibat kerja (PAK) paling banyak diderita oleh pekerja. Tahun 2013, 30 persen hingga 50 persen pekerja di negara berkembang menderita pneumokoniosis. Sedangkan data dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan, dari 1 juta kematian pada pekerja, 5 persen di antaranya adalah akibat Pneumokoniosis.
Dalam bahasa awam, penyakit akibat paparan debu batubara disebut paru-paru hitam (black lung disease) atau coal worker’s pneumoconiosis (CWP). CWP atau pneumokoniosis batu bara terjadi akibat terhirupnya debu batu bara secara berlebih atau dalam jangka waktu yang lama.
Risiko terkena pneumokoniosis tergantung dari berapa lama orang tersebut terpapar debu batu bara. Penyakit ini terjadi bila paparan cukup lama, biasanya setelah terpapar lebih dari 10 tahun.
Karena proses sejak terpapar debu hingga muncul gejala butuh waktu bertahun-tahun, sering kali pada tahap awal penyakit ini tidak bergejala. Maka dari itu, pneumokoniosis batu bara ini sering tidak terdeteksi. Kebanyakan seseorang baru terdeteksi mengidap pneumokoniosis saat berusia lebih dari 50 tahun.
Pneumokoniosis batu bara dibedakan atas bentuk sederhana (simpleks) dan terkomplikasi (kompleks) atau Progressive Massive Fibrosis. Pneumokoniosis sederhana terjadi karena inhalasi debu batu bara saja. Gejalanya hampir tidak ada, sesekali hanya menimbulkan batuk ringan. Sedangkan, pneumokoniosis terkomplikasi ditandai gejala pernapasan pendek, batuk berdahak yang cenderung menetap, dahak berwarna hitam,
Debu batu bara termasuk salah satu jenis debu paling berbahaya (respirable dust). Debu berukuran 0.1-10 mikron mudah terhirup pada saat kita bernapas. Debu berukuran lebih dari 5 mikron akan mengendap di saluran napas bagian atas. Debu berukuran 3-5 mikron akan menempel di saluran napas bronkiolus, sedangkan yang berukuran 1-3 mikron akan sampai di alveoli.
Setiap debu batu bara yang masuk ke sistem pernapasan bagian dalam atau paru-paru bagian dalam tidak bisa dikeluarkan oleh sistem mekanisme tubuh secara alami, maka debu tersebut akan tinggal selama-lamanya di dalam paru-paru.
Seperti dilansir detik.com pada 9 November 2015, Ketua umum Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia, dr Nusye E Zamsiar, MS, SpOk menyatakan, data resmi untuk pneumokoniosis di Indonesia memang belum ada. Namun dari beberapa penelitian seperti telah disebutkan pada paragraf sebelumnya, diperkirakan angkanya memang cukup tinggi. Salah satu hal yang bisa kita lakukan adalah tindakan preventif.
Bahaya pneumokoniosis batu bara yang tidak dapat dipulihkan kembali, sulitnya deteksi dini, serta tingkat pajanan debu yang sangat tinggi, mengharuskan manajemen Prusahaan batubara untuk segera melakukan pencegahan untuk menghindari terjadinya komplikasi yang lebih parah.
Wajib melakukan pemeriksaan kesehatan rutin berkala sesuai rekomendasi dari CDC’s National Institute for Occupational Safety and Health. Wajib diberikan vaksinasi terhadap pneumokokus untuk mencegah terjadinya infeksi.
Bila sudah didiagnosis menderita pneumokoniosis batu bara, artinya harus lebih berhati-hati. Sebab, pneumokoniosis bisa berkembang pada tahap terberatnya menjadi kanker paru. Pencegahan yang bisa dilakukan, yaitu menghindari paparan langsung atau menjauhi dari lokasi yang berdebu batu bara,
Dari beberapa penjelasan di atas tentang dampak buruk bagi kesehatan manusia yang setiap saat menghirup udara bercampur debu batubara, namun sudah beroperasi beberapa tahun PT Servo Lintas Raya, hingga saat ini belum ada solusi dalam mempertahankan kesehatan masyarakat sekitar operasi nya, terutama di kawasan KM 36 antara desa lunas jaya dan desa harapan jaya kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sum-sel.
Penulis : Eddi Saputra.
0 Comments