“PLN, Jangan Gitulah”
“Oleh HY,
PALI//SI.Com–,Tiga pekan lebih PT PLN (Persero) Rayon Pendopo lakukan pemadaman Penerangan Jalan Umum (JPU) di sepanjang ruas jalan protokol Ibu Kota. Benarkah persoalannya hanya karena tunggakan rekening semata atau ini strategi badan usaha dalam memberi sanksi pada konsumen dengan implikasi efek jera atau malah PLN sedang mempermalukan ‘wajah’ pemerintahan di hadapan publik?
Padahal, tunggakan bulan Juli dan Agustus 2021 sudah lunas.
Padahal, terdapatnya ‘rekening bolong’ bulan November dan Desember 2020 sudah ada pembicaraan penyelesaian.
Padahal surat yang diminta PLN Rayon Pendopo perihal permohonan penangguhan dan perkiraan waktu bayar terhadap ‘rekening bolong’ dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) PALI sebagai dasar agar bisa dikordinasikan ke kantor Cabang Lahat untuk izin penyalaan PJU nya pun sudah diterima.
Padahal, mekanisme pembayaran hutang pihak ke III sudah ditetapkan dan berpedoman pada keputusan Bupati PALI Nomor 3/KPTS/BPKAD/2021 tentang “Penetapan Belanja Pada Perangkat Daerah Di Kabupaten PALI dan Tata Cara Penyelesaiannya Tahun Anggaran 2021.
Nyatanya, PJU tetap saja padam dan belum ada tanda-tanda lampu dapat dinyalakan kembali.
Memang sejak tahun 1994 status PLN beralih dari Perusahaan Umum menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan juga sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) dalam menyediakan listrik bagi kepentingan umum hingga sekarang. Meski demikian (swastaisasi Red.), tidak pula tepat dirasa jika PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagaimana maksud dan tujuan pendiriannya hanya semata mengejar keuntungan tanpa mengindahkan norma hukum peraturan perundang-undangan lainnya seperti UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dimana terdapat 9 hak pokok konsumen di dalamnya, serta asas kepantasan dan kepatutan atas itikad baik hubungan keperdataan antara badan usaha dengan pemerintah yang telah memberikan kepastian hukum terkait jaminan pembayaran tersebut sebagaimana permintaan Manager Rayon Pendopo yang Saya kutip dari sumber mediaadvokasi.com : “Saya masih menunggu surat dari Dinas Perkim perihal permohonan penangguhan dan perkiraan waktu bayar Pak agar bisa dikordinasikan ke kantor Cabang Lahat untuk izin penyalaan PJU nya, hal ini sudah saya kordinasikan dengan Wakil Bupati dan pihak Perkimnya.”
PLN Dapat Digugat Class Action
Seperti Saya yang hampir setiap malam pulang kerja dari studio (PALI RADIO 93.8 FM) menuju daerah sekitaran pasar pendopo, mesti mendapati pemandangan gelap gulita sepanjang perjalanan. Berasa sedang tidak tinggal di daerah yang katanya ‘Brunainya Sumatera” saja. Apalagi di spot-spot tertentu yang masih jarang terdapat rumah penduduk, nyaris tak ada cahaya sama sekali, pemandangan yang dapat dijumpai mulai dari wilayah Simpang Raja sampai ke Talang Kelapa Kelurahan Handayani Mulia.
Kondisi ini secara sosiologi tentu menuai spekulasi dari berbagai sisi termasuk sindikasi bahwa hubungan sektor dunia usaha dan pemerintahannya sedang tidak baik-baik saja. Kemampuan komunikasi untuk berkompromi sebagai azas yang merupakan ciri budaya timur tak lagi dapat dikedepankan menjadi sebuah solusi, bahkan apa yang dilakukan PLN membuat wibawa pemerintah seakan sedang dipermainkan.
PLN seolah sedang mengirim pesan kepada konsumen lainnya bahwa mereka tidak main-main terhadap yang namanya tunggakan, pemerintah saja mereka tindak apalagi konsumen biasa. PLN seolah ‘menampar muka’ pemerintah terhadap buruknya penyelenggaraan dan jalannya pemerintahan atas pemadaman PJU ini seolah memberitahukan kepada masyarakat bahwa kewajibannya sebagai pemungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar 10% dari setiap pemakaian tenaga listrik pelanggan, lebih besar jumlahnya dibanding jumlah rekening yang harus dibayar pemerintah setiap bulannya.
PLN, jangan gitulah. Meski tak dapat digeneralisir semua kasus dapat diperlakukan sama, namun PJU merupakan hak publik yang bisa saja publik menggugat atas ketidak adilan ini dengan cara yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan misalnya gugatan class action pelanggan. Pemerintah yang nunggak kok malah PJU untuk kepentingan publik yang jadi korban.
Seperti yang sudah Saya ulas di atas bahwa ini adalah hubungan keperdataan antara pemerintah dengan badan usaha. Hemat Saya, mengapa PLN tidak mengenakan denda saja terhadap keterlambatan pembayaran rekening tersebut tanpa mengorbankan hak publik. Klausul tentang sanksi kasuistik di atas hendaknya pula menjadi catatan bagi anggota legislatif dalam memberikan masukan kepada pemerintah dalam membuat perjanjian kerjasama antara PLN dengan Pemerintah Kabupaten.
0 Comments