Terduga Pelaku Korupsi Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Ruteng Telah Diserahkan ke Rutan Kelas II-B Kupang

 

Ruteng, NTT//SI.com- Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung rawat inap Kelas I, II, dan III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ruteng tahun anggaran 2019 kini memasuki babak baru.

Pelaksanaan Tahap II berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026, sekitar pukul 13.00 WITA, penyidik melaksanakan penyerahan tersangka L. D, di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Selanjutnya, sekitar pukul 16.00 WITA, dilaksanakan penyerahan tersangka G.L.A.A, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-B Kupang.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Selain itu pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WITA, penyidik dari Unit Tipidkor Porles Manggarai juga menyerahkan barang bukti (BB) berupa uang tunai sebesar Rp.187.812.000,00 (seratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus dua belas ribu rupiah) kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai.

Pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Hal tersebut berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: B-1812/N.3.17/Fd.2/10/2026 dan Nomor: B-1813/N.3.17/Fd.2/10/2026, keduanya tertanggal 5 Oktober 2026.

Proses penyerahan dilaksanakan oleh penyidik Unit Idik III Tipidkor Satreskrim Polres Manggarai, yakni IPDA Musthafa Isya Fadlia, S.Tr.K., M.Si., selaku Kanit Tipidkor, bersama BRIGPOL Stefanus Tri Djebabur, S.H., dan BRIGPOL Nikolaus Paulus Ndapa.

Kasat Reskrim Polres Manggarai IPTU Harris Islamy Pasya, S.Tr.K., menyampaikan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan merupakan bagian dari tanggung jawab penyidik dalam menuntaskan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bentuk kesungguhan penyidik Polres Manggarai dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan prosedural. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya,” ungkap Kasat Reskrim Porles Manggarai seperti dilansir tribratanewsmanggarai.com Kamis 15 Oktober 2026

Sementara itu, Kapolres Manggarai AKBP Levi Defriansyah, S.I.K., S.H., M.Si., mengapresiasi pelaksanaan tugas Satreskrim, khususnya Unit Tipidkor Polres Manggarai, dalam menangani perkara tersebut hingga memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Kapolres menegaskan bahwa setiap penanganan perkara harus dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan, mengedepankan profesionalisme, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Seluruh proses penyidikan juga harus dilakukan secara cermat, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan”, ungkap Kapolres Manggarai

Kapolres Manggarai berharap agar proses hukum selanjutnya dapat berjalan dengan lancar sesuai kewenangan masing-masing institusi, sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pihak tentang pentingnya menjaga integritas dan menggunakan keuangan negara secara bertanggung jawab.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menyampaikan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan melalui saluran resmi, serta tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah.

Polres Manggarai berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan prosedural, serta menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Komitmen ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan institusi Polri yang presisi, berintegritas, dan senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat”, tutupnya

Pewarta : Dody Pan

© 2025 SaranaInformasi.com | Media Cetak & Online
Portal Berita Akurat & Berimbang