PALI — Kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menuai sorotan tajam. Lembaga tersebut disinyalir belum maksimal menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang diduga ditimbulkan aktivitas sejumlah perusahaan di wilayah Bumi Serepat Serasan.
Kritik keras itu disampaikan Ketua DPW LSM Masyarakat Cinta Nusantara (MACAN) Kabupaten PALI, Hendra Saputra. Ia menilai persoalan lingkungan tidak boleh berhenti sebatas penerimaan laporan, pemeriksaan lapangan, maupun janji akan menindaklanjuti.
Menurut Hendra, masyarakat membutuhkan kepastian. Setiap laporan dugaan pencemaran harus ditindaklanjuti secara transparan, hasil pemeriksaannya disampaikan kepada publik, dan apabila ditemukan pelanggaran, perusahaan wajib dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sudah berulang kali kami menyampaikan laporan kepada DLH terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan. Setiap laporan diterima dan kami sering mendengar akan ditindaklanjuti. Tetapi sampai sekarang, mana hasilnya? Perusahaan mana yang sudah diberikan sanksi? Apa bentuk sanksinya? Publik berhak tahu,” tegas Hendra saat dikonfirmasi media ini, Jumat (7/8/2026).
Ia mempertanyakan keseriusan DLH PALI dalam menjalankan fungsi pengawasan lingkungan. Sebab, menurutnya, persoalan pencemaran bukan hanya satu atau dua kasus, melainkan terjadi pada sejumlah aktivitas usaha yang berada di wilayah Kabupaten PALI.
Hendra bahkan menyebut munculnya dugaan di tengah masyarakat mengenai adanya permainan dalam penanganan laporan lingkungan. Namun ia menegaskan, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan transparansi penanganan laporan, bukan dibiarkan menjadi kecurigaan publik.
“Dugaan itu muncul karena polanya selalu sama. Laporan diterima, masyarakat dijanjikan akan ditindaklanjuti, tetapi hasilnya tidak pernah jelas dan terbuka. Kalau memang perusahaan tidak melanggar, sampaikan hasil pemeriksaannya. Kalau terbukti melanggar, berikan sanksi. Jangan sampai masyarakat terus bertanya-tanya,” ujarnya.
Hendra mencontohkan dugaan persoalan pengelolaan limbah PT GBS. Menurutnya, persoalan tersebut telah dilaporkan sejak September 2025, termasuk sorotan terhadap kondisi kolam penampungan limbah yang secara kasat mata dinilai tidak memenuhi standar.
Namun, hingga kini pihaknya mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut DLH terhadap laporan tersebut.
“Kalau memang sudah diperiksa, sampaikan kepada masyarakat hasil pemeriksaannya. Apakah memenuhi ketentuan atau tidak? Kalau tidak memenuhi, apa sanksinya? Jangan laporan masyarakat hilang begitu saja,” kata Hendra.
Sorotan juga diarahkan terhadap dugaan kebocoran pipa atau jalur produksi perusahaan migas yang menurutnya berulang kali berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.
Ia menyebut aktivitas sejumlah perusahaan migas, termasuk Pertamina Adera Field dan Pertamina Pendopo Field, perlu diawasi secara serius apabila terjadi insiden yang berpotensi mencemari lingkungan.
“Setiap kejadian yang berpotensi mencemari lingkungan harus ada pemeriksaan dan pertanggungjawaban. Jangan karena perusahaan besar lalu pengawasan menjadi lemah,” tegasnya.
Selain persoalan limbah dan dugaan kebocoran pipa, Hendra juga menyoroti dampak debu dari aktivitas pertambangan dan kegiatan industri yang dinilai berpotensi mengganggu kualitas udara, air, serta ekosistem masyarakat sekitar.
Ia meminta DLH tidak hanya hadir ketika masyarakat melakukan protes, tetapi harus aktif melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang memiliki potensi dampak terhadap lingkungan.
Hendra menegaskan, pemerintah daerah memiliki instrumen hukum untuk melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja, serta PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam ketentuan tersebut, penegakan hukum lingkungan mencakup pengawasan serta pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran kewajiban lingkungan.
Hendra secara khusus mengingatkan bahwa Pasal 76 UU 32/2009 mengatur sanksi administratif yang dapat berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, hingga pencabutan izin lingkungan apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi jangan bilang tidak ada aturan. Aturannya jelas. Ada pengawasan, ada kewajiban perusahaan, dan ada sanksi. Kalau memang ditemukan pelanggaran, jangan hanya dibicarakan di belakang meja. Tindak sesuai aturan,” tegasnya.
Menurut Hendra, sanksi bukan semata-mata untuk menghukum perusahaan. Penegakan hukum lingkungan diperlukan untuk memastikan perusahaan memperbaiki pengelolaan lingkungan dan masyarakat mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Perusahaan silakan berinvestasi dan berusaha di PALI. Kami tidak anti-investasi. Tetapi jangan sampai keuntungan perusahaan dibayar dengan penderitaan masyarakat dan kerusakan lingkungan,” katanya.
Melihat kondisi tersebut, LSM MACAN PALI menyatakan akan mengambil langkah lebih keras apabila tidak ada perubahan nyata dalam penanganan persoalan lingkungan.
Hendra mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan konsolidasi bersama masyarakat dan organisasi kemasyarakatan untuk menyuarakan persoalan tersebut secara terbuka.
“Kami tidak ingin persoalan ini terus dibiarkan. Kalau DLH tidak mampu memberikan kepastian kepada masyarakat, kami akan menyampaikan aspirasi secara langsung ke Pemerintah Kabupaten PALI,” ujarnya.
Ia bahkan mendesak Bupati PALI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja DLH, termasuk mengevaluasi pejabat yang dinilai tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau memang kepala dinas tidak mampu menjalankan tugasnya dalam melindungi masyarakat dan lingkungan, kami mendesak Bupati mengevaluasi dan menggantinya. Jangan pertahankan pejabat yang dinilai tidak mampu bekerja maksimal,” tegas Hendra.
Menurutnya, aparatur pemerintah digaji menggunakan uang rakyat sehingga harus memberikan pelayanan dan menjalankan tugas secara profesional.
“Mustahil begitu banyak orang di DLH yang digaji menggunakan uang rakyat tidak mengerti bagaimana bekerja. Kami tidak meminta sesuatu yang di luar aturan. Kami hanya meminta mereka menjalankan tugas, melakukan pengawasan, menindak perusahaan yang terbukti melanggar, dan menyampaikan hasilnya kepada masyarakat,” cetusnya.
Hendra juga meminta DLH membuka data penanganan laporan masyarakat secara transparan, mulai dari laporan yang masuk, proses pemeriksaan, hasil pengujian atau pengawasan, hingga tindakan administratif maupun langkah hukum yang telah dilakukan.
“Jangan masyarakat hanya dijadikan pelapor. Setelah laporan masuk, masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai tindak lanjutnya. Kalau ada perusahaan yang terbukti melanggar, umumkan sanksinya. Kalau tidak terbukti, jelaskan juga kepada masyarakat berdasarkan hasil pemeriksaan,” katanya.
Ia menegaskan LSM MACAN tidak akan berhenti mengawal persoalan lingkungan di PALI.
“Kami akan terus mengawal. Kalau jalur koordinasi dan laporan tidak menghasilkan tindakan nyata, maka kami akan menggunakan jalur penyampaian aspirasi secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum. Jangan salahkan masyarakat kalau akhirnya turun ke jalan karena persoalan lingkungan terus dibiarkan,” pungkas Hendra.
Hingga berita ini disusun, pihak DLH Kabupaten PALI belum memberikan tanggapan resmi atas seluruh tudingan dan desakan yang disampaikan Ketua DPW LSM MACAN PALI tersebut. Konfirmasi dan hak jawab dari pihak DLH maupun perusahaan-perusahaan yang disebut tetap terbuka untuk dimuat secara berimbang. (35).

































