LSM Macan Tegas: Operasi PT.Aburahmi Tanpa Izin Harus Dijatuhi Sanksi

PALI – Ketua DPW LSM Masyarakat Cinta Nusantara (Macan) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Hendra Saputra, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI untuk bertindak tegas terhadap PT. Aburahmi apabila terbukti menjalankan kegiatan operasional sebelum mengantongi izin operasional yang dipersyaratkan.

Desakan tersebut disampaikan menyusul hasil Inspeksi Mendadak (Sidak) tim Pemkab PALI yang dipimpin Asisten II Setda PALI, Drs. Supawi, Selasa (4/8/2026). Dalam sidak tersebut, tim gabungan yang terdiri dari DPMPTSP, Bapenda, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Damkar, Dishub dan Disnakertrans menemukan bahwa izin operasional perusahaan masih dalam proses, sementara izin lingkungan (AMDAL) telah terbit.

Menurut Hendra, jika benar izin operasional belum diterbitkan, maka secara prinsip perusahaan belum seharusnya menjalankan kegiatan operasional secara komersial sebelum seluruh persyaratan dasar dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah jangan hanya turun melakukan sidak lalu selesai. Kalau memang ditemukan perusahaan beroperasi sebelum izin operasional terbit, aturan harus ditegakkan. Jangan sampai hukum terkesan tajam kepada masyarakat, tetapi tumpul terhadap perusahaan,” tegas Hendra.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah harus menunjukkan keberpihakan kepada kepastian hukum sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat. Menurutnya, investasi memang harus didukung, namun seluruh pelaku usaha wajib mematuhi aturan yang berlaku.

Hendra mengingatkan, ketentuan mengenai perizinan usaha telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang beserta aturan pelaksananya, termasuk PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pelanggaran terhadap ketentuan perizinan dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, penghentian tetap, pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB), denda administratif sesuai ketentuan, hingga sanksi pidana apabila memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Jangan ada perlakuan istimewa. Kalau aturan mengatakan perusahaan belum boleh beroperasi sebelum izin operasional selesai, maka pemerintah wajib menegakkannya. Kepastian hukum harus berlaku sama bagi semua pihak,” ujarnya.

Sebelumnya, Asisten II Setda PALI, Drs. Supawi, menjelaskan bahwa sidak dilakukan sebagai tindak lanjut atas berbagai pemberitaan mengenai dugaan operasional PT. Aburahmi tanpa izin operasional.

“Kami turun ke lapangan untuk menindaklanjuti pemberitaan terkait izin, dan hasilnya memang izin operasional masih dalam proses atau belum selesai,” ungkap Supawi.

Meski demikian, Supawi menegaskan Pemkab PALI tetap mendukung investasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, seperti membuka lapangan pekerjaan dan menggerakkan perekonomian lokal. Namun, seluruh aktivitas usaha tetap wajib mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten PALI, Rismaliza, menjelaskan bahwa proses penerbitan izin operasional PT. Aburahmi masih terkendala pada sistem Online Single Submission (OSS) akibat penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dari KBLI 2020 ke KBLI 2025 sebagaimana ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2025.

Menurutnya, izin lingkungan (AMDAL) perusahaan telah terbit, sedangkan izin operasional masih dalam proses penyelesaian di sistem OSS.(35).

© 2025 SaranaInformasi.com | Media Cetak & Online
Portal Berita Akurat & Berimbang