PALI – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Cinta Nusantara (Macan) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melontarkan kritik keras terhadap DPRD Kabupaten PALI yang dinilai tidak merespons surat pengaduan resmi terkait dugaan permasalahan penanganan limbah B3 dan kebocoran pipa minyak milik PT Adera Field.
Ketua DPW LSM Macan Kabupaten PALI, Hendra Saputra, mengatakan surat bernomor 043/LSM-MACAN/VII/2026 tertanggal 22 Juli 2026 yang ditujukan kepada Ketua DPRD melalui Komisi II hingga kini belum mendapat tanggapan maupun tindak lanjut.
“DPRD adalah wakil rakyat, perpanjangan suara rakyat. Namun kenyataannya di Kabupaten PALI berbeda. Ketua DPRD sendiri tidak merespons keluhan rakyat yang telah kami sampaikan secara resmi. Jika suara rakyat saja diabaikan, lalu kepada siapa lagi rakyat harus mengadu?” tegas Hendra kepada media ini, Selasa (4/8/2026).
Dalam surat tersebut, LSM Macan melaporkan dugaan kebocoran pipa minyak yang terjadi berulang kali di kawasan Abab 73 milik PT Adera Field. Kebocoran diduga disebabkan korosi pada pipa yang dinilai sudah tidak layak digunakan, sehingga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan akibat limbah B3 dan membahayakan masyarakat.
LSM Macan juga mempertanyakan efektivitas anggaran pemeliharaan pipa yang seharusnya dilakukan secara rutin agar insiden serupa tidak terus berulang.
“Kami mempertanyakan ke mana anggaran pemeliharaan selama ini. Jika pipa terus bocor dari tahun ke tahun, tentu harus ada evaluasi menyeluruh. Jangan sampai baru bergerak setelah muncul korban atau kerusakan lingkungan yang lebih besar,” ujar Hendra.
Menurut Hendra, pihaknya telah beberapa kali menyampaikan persoalan tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PALI. Namun hingga kini belum terlihat langkah penanganan yang dinilai serius.
Karena itu, LSM Macan mendesak DPRD Kabupaten PALI, khususnya Komisi II, segera memanggil pihak-pihak terkait, melakukan investigasi secara menyeluruh, serta mendorong proses hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Hendra menegaskan, apabila dalam waktu 10 hari tidak ada tindak lanjut maupun respons dari DPRD Kabupaten PALI atas surat yang telah disampaikan, pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Kantor DPRD PALI.
“Kami memberikan waktu 10 hari kepada DPRD Kabupaten PALI untuk membuktikan keberpihakannya kepada masyarakat. Jika tetap tidak ada tindak lanjut, kami akan menggelar aksi besar-besaran di DPRD PALI. Ini bukan ancaman, melainkan bentuk kekecewaan rakyat yang merasa aspirasinya diabaikan. DPRD harus hadir dan bekerja untuk kepentingan masyarakat,” tegas Hendra.
Surat pengaduan LSM Macan tersebut juga ditembuskan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PALI, SKK Migas, Polres PALI, Ketua Umum LSM Macan, Dewan Pers, dan arsip organisasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPRD Kabupaten PALI, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PALI, maupun PT Adera Field belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan dan pernyataan yang disampaikan LSM Macan. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(35).

































