Ruteng, NTT//SI.com- Berbagai jenis rokok ilegal beredar bebas di wilayah Manggarai Raya, yakni ; Manggarai Barat, Manggarai, dan Manggarai Timur.
Salah satu jenis rokok ilegal yang beredar bebas di Manggarai Raya adalah rokok Sniper.
Ribuan karton rokok tanpa pita cukai (Ilegal) tersebut diduga kuat masuk melalui Pelabuhan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Rokok-rokok tanpa pita cukai tersebut sering ditemukan di pasaran, khususnya di Manggarai Raya, dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok legal.
Peredaran rokok ilegal tersebut menimbulkan pertanyaan besar terhadap kredibilitas Aparat Penegak Hukum (APH) di Manggarai Raya.
Praktik ini tidak hanya merusak peta persaingan usaha yang sehat, tetapi juga secara langsung merampok potensi penerimaan kas Negara dari sektor Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam skala masif.
Melansir Swara Net bahwa belum lama ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pihaknya akan memberantas peredaran rokok iegal yang masuk pasar melalui perlabuhan-pelabuhan kecil.
Ia menilai praktik tersebut merugikan negara sekaligus mengancam keberlangsungan industri tembakau nasional.
“Kita akan beresin itu, yang penyelundupan-penyelundupan palsu, yang impor nggak jelas, yang ilegal. Kita akan bereskan itu,” kata Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.
Adapun upaya pemberantasan akan dilakukan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan memperketat pemeriksaan jalur masuk barang.
Purbaya menginstruksikan agar pemeriksaan tidak hanya fokus pada jalur merah, tetapi juga jalur hijau.
Selain memperketat jalur distribusi, Purbaya berencana meninjau langsung pabrik-pabrik rokok di Jawa Timur.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan keberlangsungan industri legal yang selama ini memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara.
Tak hanya itu, Purbaya juga menginstruksikan pemantauan transaksi jual beli rokok ilegal melalui platform daring (online).
“Dalam pengertian online-online yang putih yang palsu itu saya larang, saya sudah perintahkan dia untuk mulai memonitor siapa aja yang jual beli online untuk barang-barang yang palsu jadi hati-hati mereka yang palsu-palsu,” tegas Purbaya
Purbaya menyebut, dirinya tak segan untuk memberantas sebagian besar backing alias beking atau pelindung aktivitas rokok tanpa cukai justru berasal dari dalam instansi itu sendiri, yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Katanya banyak backing-nya, paling orang Bea Cukai juga, ada juga yang lain-lain. Tapi yang jelas akan kita bereskan itu,” tegas Purbaya.
Kepada media Swara Net, seorang pengedar rokok ilegal jenis Sniper berinisial IP mengaku memiliki pengecer di wilayah kabupaten Manggarai Timur berinisial RP berdomisili di kelurahan Rana Loba-Borong.
“Iya benar ase (adik), rokok yang dijual (Sniper) itu, pasokan dari saya semua,” jelasnya seperti dilansir Swara Net Minggu (22/02/2026).
RP yang berperan sebagai pengecer rokok jenis Sniper milik IP, saat dikonfirmasi Swara Net, mengaku kalau Ia mengedarkan rokok tersebut hingga ke pelosok di wilayah Elar, Manggarai Timur dan Soa kabupaten Ngada Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam segi hukum, pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk kedalam pelanggaran hukum yang serius dan dapat dikenakan sanksi yang tercantum pada UUD No. 39 tahun 2007 tentang cukai, pada pasal 54 yang berbunyi “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (Lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.
Pewarta : Dody Pan

































