Sarana Informasi Banner

Pemprov Sumsel Beri Toleransi Crossing Angkutan Batubara Selama Sebulan

Palembang — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan toleransi sementara perlintasan (crossing) angkutan batubara di jalan nasional kepada PT Servo Lintas Raya. Kebijakan ini berlaku selama satu bulan, terhitung 1 Februari hingga 28 Februari 2026.

Toleransi tersebut disampaikan melalui surat resmi Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan bernomor 500.11/0225/DISHUB/2026 tertanggal 31 Januari 2026, yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Edward Candra.

Dalam surat itu ditegaskan, berdasarkan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025, sejak 1 Januari 2026 seluruh kendaraan angkutan batubara dilarang menggunakan jalan umum dan wajib memakai jalan khusus pertambangan.

Namun, berdasarkan hasil rapat Tim Verifikasi pada 31 Januari 2026, Pemprov Sumsel memberikan diskresi sementara berupa izin crossing di Jalan Nasional Lintas Muara Enim–Lahat, guna menjaga kelancaran aktivitas perusahaan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.
Meski demikian, toleransi ini bersifat ketat dan bersyarat.

Perusahaan diwajibkan mendahulukan pengguna jalan umum, memasang rambu lalu lintas dan lampu peringatan, serta membangun pos pantau dengan melibatkan petugas dari Dinas Perhubungan Provinsi, Dinas Perhubungan Kabupaten Lahat, dan petugas pengatur lalu lintas dari perusahaan.

Selain itu, angkutan batubara dilarang parkir di bahu jalan, wajib menjaga kebersihan dengan penyiraman rutin, serta bertanggung jawab penuh memperbaiki kerusakan jalan apabila terjadi di lokasi crossing.

Pemprov Sumsel juga menegaskan bahwa seluruh kendaraan harus memenuhi standar laik jalan, tidak over dimension dan over loading (ODOL), memiliki penutup bak muatan, serta mematuhi daya angkut sesuai bukti uji kendaraan. Data kendaraan yang melintas wajib dilaporkan ke Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan.

Apabila selama masa toleransi ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, izin crossing akan dicabut tanpa pengecualian.
Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi sementara yang tetap mengutamakan keselamatan pengguna jalan, ketertiban lalu lintas, dan perlindungan infrastruktur jalan nasional. (35).

WARNING: DILARANG COPAS

© 2025 SaranaInformasi.com | Media Cetak & Online
Portal Berita Akurat & Berimbang