JAMBI — Kasus konflik kepemilikan kebun kelapa sawit seluas 63 hektare di Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Jambi, kini berbuntut panjang. Tidak hanya melibatkan dua orang saudara kandung, perkara ini juga menyeret dugaan pelanggaran etik aparat kepolisian.
Konflik bermula dari laporan polisi terkait dugaan pencurian dalam keluarga antara dua bersaudara kandung, sebut saja Eral dan Atur, atas lahan kebun sawit yang berada di belakang Puskesmas Kelurahan Simpang Sungai Rengas. Namun, menurut Eral, proses hukum yang berjalan justru menimbulkan luka dan ketidakadilan yang mendalam baginya.
Kepada awak media, Eral menuturkan bahwa kebun kelapa sawit tersebut merupakan hasil jerih payahnya sendiri. Ia mengklaim membeli lahan itu secara sah dari Haji Nasir di Kota Jambi, lengkap dengan dokumen kepemilikan dan kewajiban pembayaran kredit plasma melalui PT TLS yang disalurkan oleh KUD Rengas Jaya.
“Kebun itu saya yang beli, saya yang berunding langsung dengan penjual, surat-suratnya lengkap. Angsuran kredit plasmanya juga saya yang bayarkan,” ujar Eral dengan nada lirih.
Eral mengungkapkan, pada tahun 2008 adiknya, Atur, meminta izin untuk ikut mengelola kebun tersebut dan permintaan itu ia kabulkan. Namun, seiring waktu, hasil panen tandan buah segar (TBS) tidak lagi disetorkan kepadanya.
“Bertahun-tahun tidak ada kiriman hasil panen. Akhirnya saya panen sendiri dan meminta Atur tidak lagi mengurus kebun,” lanjutnya.
Merasa tidak terima, Atur kemudian melaporkan Eral ke Polsek Maro Sebo Ulu pada tahun 2018 atas dugaan tindak pidana pencurian dalam keluarga. Laporan tersebut berujung pada penetapan Eral sebagai tersangka oleh penyidik Reskrim saat itu, yang menjabat sebagai Kanit Reskrim.
Puncaknya terjadi pada 4 Januari 2019. Eral mengaku dijemput paksa oleh oknum anggota Polsek Jambi Selatan tanpa diperlihatkan Surat Perintah Penangkapan. Ia kemudian dibawa ke Muara Bulian.
“Saat tiba di Mapolres Batang Hari, tangan saya diborgol paksa dan saya langsung dimasukkan ke ruang tahanan,” ungkap Eral dengan mata berkaca-kaca.
Dalam perkembangan terbaru, Eral menyatakan telah melaporkan Atur ke Polda Jambi atas dugaan pemalsuan dokumen tanah dan penggelapan hasil panen kebun sawit sejak tahun 2019 hingga 2025. Perkara tersebut kini ditangani Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Jambi.
“Total kerugian yang saya laporkan mencapai lebih dari Rp10 miliar,” jelas Eral.
Tak berhenti di situ, Eral juga menempuh jalur etik dengan melaporkan dugaan pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang oleh dua oknum aparat kepolisian berinisial RP dan R ke Divisi Propam Mabes Polri.
Ia mengaku telah memberikan keterangan resmi bersama istrinya kepada tim penyidik Propam yang datang langsung ke Jambi dua pekan lalu.
“Saat itu saya diminta uang tebusan Rp5 juta melalui istri saya. Saya juga disuruh menandatangani surat pernyataan yang isinya mengakui kebun itu milik Atur, tanpa dibacakan atau diberi kesempatan membaca isinya. Setelah itu barulah saya dikeluarkan dari tahanan pada 14 Januari 2019,” bebernya.
Sementara itu, saat awak media mencoba mengonfirmasi mantan Kanit Reskrim yang disebut dalam laporan tersebut melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan hanya menjawab singkat,
“Silakan ditanyakan ke Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu.”
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Maro Sebo Ulu maupun Polres Batang Hari terkait laporan tersebut.
(SNN–Tim)
















