Sarana Informasi Banner

Diduga Gunakan Dokumen Palsu Kuasai Warisan, Istri Siri Almarhum H. Zainal Dilaporkan ke Polda Jambi

Kota Jambi – Sengketa harta warisan kembali mencuat ke ruang publik. Seorang istri siri almarhum H. Zainal, berinisial R, diduga menggunakan dokumen palsu untuk menguasai aset warisan bernilai puluhan miliar rupiah. Dugaan tersebut kini berbuntut laporan pidana ke Kepolisian Daerah (Polda) Jambi oleh Hendri Wijaya, salah satu ahli waris sah.

Berdasarkan ketentuan hukum positif di Indonesia, pernikahan siri tidak memiliki kekuatan hukum negara. Dengan demikian, istri siri tidak memiliki legalitas sebagai ahli waris dan tidak berhak atas harta gono-gini maupun warisan. Hak waris secara sah hanya diberikan kepada pasangan yang tercatat resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Catatan Sipil serta anak-anak dari pernikahan yang sah.

Dalam praktiknya, sengketa warisan kerap muncul akibat dugaan penguasaan aset oleh pihak yang tidak memiliki kedudukan hukum sebagai ahli waris. Modus yang sering terjadi di antaranya pemalsuan dokumen, penguasaan sepihak atas aset, hingga penghilangan atau penyembunyian surat-surat berharga setelah pewaris meninggal dunia.

Memasuki tahun 2026, tercatat sudah hampir 20 tahun para ahli waris sah almarhum H. Zainal memperjuangkan hak mereka atas sejumlah aset peninggalan, baik berupa uang tunai, harta bergerak, maupun harta tidak bergerak. Berdasarkan hasil penaksiran pada tahun 2015, total nilai aset tersebut diperkirakan mencapai Rp37 miliar.

Kepada awak media, Hendri Wijaya (60), anak bungsu almarhum H. Zainal sekaligus pemilik CV JATRA, mengungkapkan bahwa dirinya telah menempuh berbagai upaya hukum, baik perdata maupun pidana, namun hingga kini belum memperoleh hasil sebagaimana mestinya.

“Sejak ayah kami meninggal dunia pada April 2007, persoalan aset dan harta warisan belum pernah kami terima sesuai surat wasiat maupun putusan pengadilan. Justru Ibu Rosdiana selaku istri siri membuat rekayasa seolah-olah kami, para ahli waris sah, telah menerima seluruh hak waris,” ujar Hendri.

Ia merinci, aset peninggalan almarhum H. Zainal mencakup 11 bidang tanah dan bangunan, termasuk pool Otobus JATRA yang berlokasi di Jalan Pattimura, kawasan Kenali Besar, tepat di sekitar pemancar RCTI. Selain itu, terdapat 22 unit bus antar kota antar provinsi (AKAP) milik CV JATRA (Jambi Transport) yang hingga kini masih beroperasi melayani rute Jambi–Sumatera Barat. Tak hanya itu, almarhum juga meninggalkan dana dalam jumlah miliaran rupiah yang tersimpan dalam bentuk deposito dan tabungan di Bank Mandiri.

“Total nilai aset pernah ditaksir pada tahun 2015 sebesar Rp37 miliar. Namun, bagian yang pernah kami terima seluruh ahli waris hanya sekitar Rp1,2 miliar dalam bentuk uang,” jelas Hendri.

Sementara itu, saat dikonfirmasi di lokasi Pool JATRA Jalan Pattimura, Rosdiana (80) bersama anak perempuannya Marlina menyatakan bahwa pembagian harta warisan telah diselesaikan. Mereka mengklaim memiliki bukti berupa kwitansi dan dokumentasi penyerahan uang.

“Masalah harta warisan itu sudah selesai. Ada bukti kwitansi dan foto penyerahan uangnya,” kata Marlina singkat.
Namun, ketika awak media meminta agar bukti-bukti tersebut diperlihatkan serta menanyakan jumlah total dana yang telah diserahkan kepada para ahli waris, Rosdiana dan Marlina memilih diam dan tidak memberikan jawaban. Keduanya bahkan mempersilakan pihak yang keberatan untuk menempuh jalur hukum.

Atas kondisi tersebut, Hendri Wijaya bersama ahli waris lainnya resmi melaporkan Rosdiana dan Marlina ke SPKT Polda Jambi. Laporan tersebut saat ini ditangani oleh Subdit II Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Jambi, dengan dugaan tindak pidana penggelapan harta warisan dan pemalsuan dokumen.

Secara hukum, perbuatan tersebut berpotensi dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan serta Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman pidana penjara.
Hendri berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, independen, dan tidak memihak dalam menangani laporannya.

“Kami hanya berharap ada kepastian hukum dan keadilan. Penyidik dapat bekerja secara objektif dan cepat agar hak-hak waris kami dapat dikembalikan sebagaimana mestinya,” tutup Hendri.
(Tim)

WARNING: DILARANG COPAS

© 2025 SaranaInformasi.com | Media Cetak & Online
Portal Berita Akurat & Berimbang