Sarana Informasi Banner

Cegah Korupsi, Kejati–Polda Diminta Usut Proyek Fisik Fakultas Pertanian dan Kedokteran Universitas Jambi

Jambi – Praktik korupsi di sektor pendidikan dinilai kian mengkhawatirkan. Selain mencederai nilai-nilai moral dan integritas akademik, korupsi juga berdampak langsung pada kerugian keuangan negara serta menurunnya kualitas sarana pendidikan.

Di Provinsi Jambi, perhatian publik masih tertuju pada sejumlah kasus dugaan korupsi di sektor pendidikan. Belum lama ini, Polda Jambi menetapkan sedikitnya tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK se-Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 dengan total anggaran mencapai Rp121 miliar dan potensi kerugian negara lebih dari Rp21 miliar.

Dalam perkara tersebut, aparat penegak hukum tidak hanya menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan mantan Kepala Bidang SMK sebagai tersangka, namun juga menyeret broker serta pihak kontraktor. Saat ini, kasus tersebut masih terus berproses dan sebagian tersangka telah ditahan.

Berkaca dari rentetan kasus tersebut, sorotan publik kini mengarah ke salah satu kampus ternama di Provinsi Jambi, yakni Universitas Jambi (UNJA). Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, bersama Polda Jambi, diminta untuk serius mengawal dan mengusut proyek-proyek fisik yang bersumber dari anggaran negara di lingkungan kampus tersebut.

Pengawasan ketat dinilai penting guna memastikan penyaluran dana pendidikan berjalan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel, sekaligus meminimalisir potensi penyimpangan dan praktik korupsi di sektor pendidikan tinggi.

Pihak Adhyaksa didesak segera turun tangan menyikapi dugaan penyimpangan pada dua proyek fisik di Universitas Jambi, yaitu:

Pertama, pekerjaan Rehabilitasi Gedung Laboratorium Tanah dan Laboratorium Survei Lahan Fakultas Pertanian Universitas Jambi, dengan:

. Pagu anggaran: Rp1.400.000.000

. HPS: Rp1.299.900.000

. Sumber dana: APBN Tahun 2025

. Jenis pekerjaan: Konstruksi

. Pemenang tender: CV Jadi Raya Jaya

. Alamat penyedia: Jl. Jadi Raya No. 8A, Payageli, Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara

. Proyek ini berlokasi di Kampus Fakultas Pertanian UNJA, Mendalo.

Kedua, pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Jambi, dengan:

Nilai kontrak: Rp3.999.920.000

Nomor kontrak: 2/UN21.22.3/PL.01.00.KONTRAK.PPK/2025

Tanggal kontrak: 22 Agustus 2025

Sumber dana: APBN Universitas Jambi Tahun 2025

Pelaksana: PT Hutama Buana Internusa

Konsultan pengawas: CV Zuro Konsultant

Konsultan perencana: CV Inti Sari Teknik Pratama

Proyek ini berlokasi di Kampus Kedokteran UNJA, Telanaipura, Kota Jambi.

Berdasarkan hasil investigasi tim lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari dugaan keterlambatan pekerjaan, indikasi pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis, hingga hasil pekerjaan yang terkesan asal jadi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan pengurangan volume dan mutu bangunan, yang pada akhirnya dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.

Atas temuan tersebut, Media SaranaInformasi.com berupaya melakukan konfirmasi kepada Rektor Universitas Jambi, Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H., melalui pesan WhatsApp. Namun hingga pesan terkirim dan terbaca, tidak ada tanggapan yang diberikan (22/1/2026).

Menyikapi hal itu, salah satu aktivis dari Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) angkat bicara. Perwakilan AMUK mendesak Kejati dan Polda Jambi segera turun tangan guna mencegah potensi kebocoran uang negara di lingkungan Universitas Jambi.

“Kami berharap kampus tidak hanya sibuk dengan pembangunan fisik semata, tetapi juga mampu menjadi contoh dalam penerapan nilai-nilai kejujuran dan integritas,” ujar Uda Hen.

Ia menambahkan, dari besarnya anggaran yang telah dikucurkan, kondisi di lapangan justru menunjukkan banyak kejanggalan.

“Kami berharap Kejati Jambi menyikapi persoalan ini secara cermat dan tidak menutup mata. Ini penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang jabatan serta kebocoran keuangan negara,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Rektor Universitas Jambi yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) belum memberikan klarifikasi ataupun tanggapan resmi. Hn. Redaksi Jambi

WARNING: DILARANG COPAS

© 2025 SaranaInformasi.com | Media Cetak & Online
Portal Berita Akurat & Berimbang