Sarana Informasi Banner

PPPH Apresiasi Pemerintah PALI Dorong Sertifikasi Halal UMKM

Redaksi sarana informasi.com

PALI, si.com// Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) dari Yayasan Matahari yang bertugas di Provinsi Sumatera Selatan, Wasihatul Abadiyah, memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) atas komitmen dan kepeduliannya dalam mendorong percepatan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM.

Apresiasi tersebut disampaikan saat silaturahmi PPPH ke Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten PALI, Selasa (20/1/2026), yang disambut langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM PALI, Raden Abdurohman, S.Pd., M.Pd., bersama jajaran.

Atas nama Pemerintah Kabupaten PALI, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM menyambut baik pemaparan yang disampaikan PPPH. Ia menegaskan bahwa Pemkab PALI sangat terbuka terhadap sinergi lintas lembaga demi membantu pelaku usaha kecil agar produknya memiliki legalitas dan sertifikat halal.

“Pemerintah Kabupaten PALI mengapresiasi kehadiran PPPH dan siap mengagendakan pertemuan lanjutan dengan para pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal, agar dapat didata dan didampingi secara berkelanjutan,” ujar Raden Abdurohman.

Sementara itu, Wasihatul Abadiyah yang akrab disapa Diyah, mengungkapkan rasa kagum atas sambutan ramah dan respons cepat yang diberikan Pemerintah Kabupaten PALI melalui Dinas Koperasi dan UMKM.

“Pemerintah PALI menyambut tamu dengan sangat baik, memiliki inisiatif dan program yang brilian, serta benar-benar berpihak pada pelaku usaha kecil. Ini contoh baik yang patut diapresiasi,” ungkap Diyah.

Menurutnya, dukungan pemerintah daerah sangat menentukan keberhasilan program sertifikasi halal. Tinggal bagaimana pelaku usaha mau didata dan dibimbing agar produknya memperoleh pengakuan halal dari Kementerian Agama melalui lembaga resmi.

Diyah juga menjelaskan bahwa Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) memiliki peran penting dalam mendampingi UMKM, mulai dari pengisian dokumen, verifikasi bahan dan proses produksi, hingga menjadi penghubung dengan BPJPH. PPPH turut berperan aktif dalam program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).

Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal, sebagai bentuk perlindungan konsumen dan peningkatan daya saing UMKM.

Dengan komitmen dan dukungan Pemerintah Kabupaten PALI, diharapkan semakin banyak UMKM lokal yang naik kelas, berdaya saing, dan memiliki kepastian hukum atas produknya. (35).

Editor Pahrul Edi

WARNING: DILARANG COPAS

© 2025 SaranaInformasi.com | Media Cetak & Online
Portal Berita Akurat & Berimbang