Redaksi sarana informasi.com
Pangkalan Balai, si.com//Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, SH.,MH diwakili Staf Ahli Bupati Banyuasin Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Dr. Drs. H. Ali Sadikin, M.SI memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di Ruang Rapat Kantor Bupati Banyuasin, Kamis (15/01/2026).
Berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023 hal pelaksanaan pemilihan Kepala Desa pada masa pemilu dan pilkada serentak, dan surat Menteri Dalam Negeri nomor 100.3.5.5/5118/BPD tanggal 22 Oktober 2025 hal.
inventarisasi data Pilkades serentak PAW Tahun 2025 dan 2026 dalam surat ini Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pemilihan Kepala Desa dan PAW dengan berkoordinasi dengan Forkopimda terkait dengan kondisi keamanan dan ketertiban.
Adapun tindaklanjut hasil rapat pada hari ini seluruh Forkopimda telah menyetujui untuk pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, Staf Ahli Bupati Banyuasin Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik segera menginstruksikan Kepala BPD untuk membentuk panitia pemilihan Kepala Desa Antar Waktu dengan memulai tahapan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu selama 4 (empat) bulan sampai dengan pelantikan dengan melakukan pembinaan khusus ke BPD dan panitia pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.
Ada 4 desa yang akan melaksanakan Pilkades antar waktu yaitu,
1. Desa Semuntul Kecamatan Rantau Bayur masa jabatan 2022-2029 (Kepala Desa meninggal dunia an. Zulkopli)
2. Desa Sri Mulyo Kecamatan Air Salek masa jabatan 2022-2029 (Kepala Desa mengundurkan diri an. Suyanto Eryanto)
3. Desa Bumi Rejo Kecamatan Selat Penuguan masa jabatan 2022-2029 (Kepala Desa mengundurkan diri an. Syahrani)
4. Desa Senda Mukti Kecamatan Pulau Rimau masa jabatan 2024-2031 (Kepala Desa mengundurkan diri an. Andi Purnomo)
Editor Pahrul Edi
































