Ruteng, NTT//SI.com- Keluarga korban yang tenggelam di Tiwu Pai, Desa Wontong, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai, pada (11/01/2026) memberikan surat somasi/teguran hukum kepada pengelola Wisata Alam Tiwu Pai.
Surat tersebut bernomor: 01/IKB-WO/I/2026
ditujukan Kepada Saudara Irenius Andar (Iren) sebagai pengelola Wisata Alam Tiwu Pai
Somasi tersebut atas kelalaian fatal yang menyebabkan Kematian keluarga mereka bernama Armedo W. Jeferson
“Kami yang bertanda tangan di bawah ini, bertindak untuk dan atas nama Ikatan Keluarga Besar Welak Orong, sebagai representasi dari keluarga besar almarhum Armedo W. Jeferson, menyampaikan Somasi/Teguran Hukum kepada Saudara berdasarkan fakta-fakta berikut:
Bahwa pada hari Minggu, 11 Januari 2026, Saudara secara sadar telah memberikan izin masuk dan memungut biaya tiket kepada almarhum Armedo W. Jeferson beserta 10 orang rekannya untuk berwisata di Tiwu Pai.
Bahwa tindakan Saudara menerima pembayaran tiket secara otomatis membatalkan klaim “Himbauan Tutup” yang Saudara keluarkan pada 5 Januari 2026. Saudara tidak dapat berlindung di balik status penutupan, sementara saudara sendiri yang melanggar aturan tersebut demi keuntungan materiil.
Bahwa Saudara telah melakukan kelalaian nyata dengan tidak menyediakan tenaga pengawas/penyelamat profesional, melainkan hanya mendelegasikan pemandu anak di bawah umur yang tidak memiliki kualifikasi keselamatan air.
Bahwa akibat dari kelalaian Saudara dalam memenuhi standar keselamatan wisata alam, anggota keluarga kami, Armedo W. Jeferson, telah kehilangan nyawanya”, isi surat somasi yang diberikan keluarga korban
Maka melalui surat ini, kami menegaskan:
• MENOLAK segala bentuk pembelaan diri Saudara yang menyatakan lokasi dalam keadaan tutup sebagai alasan lepas tanggung jawab.
• MENUNTUT Saudara untuk bertanggung jawab secara penuh di hadapan hukum, baik secara Pidana (Pasal 359 KUHP) maupun Perdata (Pasal 1365 KUHPerdata).
• MEMPERINGATKAN Saudara agar tidak melakukan upaya manipulasi fakta atau intimidasi terhadap saksi-saksi (10 rekan korban) yang mengetahui persis adanya transaksi tiket masuk.
“Surat ini kami sampaikan sebagai bentuk ketegasan bahwa Ikatan Keluarga Besar Welak Orong tidak akan tinggal diam dan akan mengawal proses hukum ini hingga Saudara mendapatkan sanksi yang setimpal atas hilangnya nyawa anak dan saudara kami.
Demikian somasi ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian serius.
Demikian isi surat somasi/teguran hukum yang disampaikan pihak Ikatan Keluarga besar Welak Orong, 13 Januari 2026 yang beredar di media sosial Facebook dengan tembusan kepada Kapolres Manggarai, di Ruteng, Camat Reok Barat, dan Kepala Desa Wontong.
Pewarta : Dody Pan
































