PALI – Aksi pencurian yang dilakukan pemuda berinisial FAW (24) berakhir di tangan polisi. Warga Desa Tanah Abang Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanah Abang saat tengah terlelap di sebuah pondok kebun karet, Selasa (8/7/2025).
Kapolres PALI melalui Kapolsek Tanah Abang, Iptu Arzuan, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut kasus ini berawal dari laporan korban, Dimas Aditia (19), yang kehilangan handphone Vivo Y03 miliknya.
“Korban terbangun dini hari dan mendapati pintu rumahnya sudah rusak. HP yang sebelumnya diletakkan di samping tempat tidur ternyata hilang. Atas kejadian itu korban melapor, dengan kerugian sekitar Rp1,5 juta,” jelas Kapolsek.
Menerima laporan, tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Suryadinata, S.Psi., M.Si. langsung melakukan penyelidikan. Hasil pengembangan mengarah pada Fangky. Polisi kemudian bergerak cepat dan mendapati pelaku berada di sebuah pondok di kebun karet.
“Saat kami tangkap, pelaku sedang tidur pulas di pondok. Barang bukti HP juga berhasil diamankan,” ujar Ipda Suryadinata.
Di hadapan penyidik, FAW mengakui perbuatannya. Ia masuk ke rumah korban dengan cara merusak grendel pintu. Barang bukti berupa satu unit HP Vivo Y03 warna hitam kini diamankan bersama pelaku di Mapolsek Tanah Abang.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan untuk proses hukum lebih lanjut.(35).