Sarana Informasi Banner

Kejari Pulihkan Rp 4,2 Miliar Uang Negara Tahun 2025″ Pisi Program Kabupaten Banyuasin 

oplus_0

Redaksi sarana informasi.com

Banyuasin, si.com//Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menegaskan komitmennya dalam mendukung tata kelola keuangan daerah yang bersih dan akuntabel melalui pemulihan uang negara atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

oplus_0

Pada kegiatan press release yang dihadiri oleh Kajari Banyuasin Erni Yusnita S.H,.M.H, Kepala Inspektorat Kabupaten Banyuasin Drs Alamsyah Rianda M.H, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Rizki Aliansyah S.H,.M.H, Kasi Intelijen P. Jefri Leo Candra S.H, serta perwakilan dari tiga instansi terkait yakni Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan RSUD Kabupaten Banyuasin, Kejari Banyuasin memaparkan capaian pemulihan keuangan negara Semester II Tahun 2025.

Kajari Banyuasin Erni Yusnita S.H,.M.H Menyampaikan Tujuan utama Kejari Banyuasin memastikan seluruh kerugian atau potensi kerugian negara berdasarkan temuan BPK RI dapat dikembalikan ke kas daerah, sekaligus menjadi langkah awal penguatan komitmen Kejari Banyuasin dalam mendukung misi dan program Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

“Pada Semester II Tahun 2025, Kejari Banyuasin melalui Bidang Datun berhasil memulihkan uang negara sebesar Rp1,7 miliar, yang berasal dari Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin sebesar Rp700 juta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebesar Rp709 juta RSUD Kabupaten Banyuasin sebesar Rp300 juta. Seluruh dana tersebut telah disetorkan sepenuhnya ke kas daerah kabupaten Banyuasin,” Ujarnya Senin (29/12/2025).

Sebelumnya, pada Semester I Tahun 2025, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Banyuasin juga telah melakukan pemulihan uang negara sebesar Rp2,5 miliar. Dengan demikian, total pemulihan keuangan negara Kabupaten Banyuasin sepanjang tahun 2025 mencapai Rp4,2 miliar.

“Pemulihan dilakukan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Banyuasin melalui kerja sama intensif dengan Inspektorat Daerah. Mekanisme yang ditempuh mengedepankan langkah persuasif terhadap instansi yang memiliki temuan BPK RI, dengan mendorong penyelesaian administratif dan pengembalian kerugian negara tanpa harus menempuh jalur litigasi,” Ungkapnya.

Pada saat yang sama Kasi Datun Kejari Banyuasin Rizki Aliansyah S.H,.M.H, menambahkan bahwa pendekatan kolaboratif ini merupakan bentuk sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengamanan keuangan negara.

“Ini merupakan sebagai langkah pencegahan agar temuan serupa tidak terulang di masa mendatang, Kejari Banyuasin menegaskan akan terus Meningkatkan koordinasi dan pendampingan hukum dengan Pemkab Banyuasin, Memperkuat sinergi bersama Inspektorat Daerah, Memberikan edukasi hukum kepada perangkat daerah terkait pengelolaan keuangan negara, “Tambahnya.

Kejari Banyuasin menegaskan komitmennya untuk selalu bergandengan tangan dengan Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam upaya pemulihan dan pencegahan kerugian keuangan negara.

Ditempat yang sama kepala Inspektorat Kabupaten Banyuasin Drs. Alamsyah Rianda S.H, memberikan apresiasi kepada Kasi Datun dan Kasi Intelijen Kejari Banyuasin atas kinerja dan kontribusinya dalam pemulihan keuangan negara. Inspektorat menilai capaian ini sebagai tonggak awal untuk semakin meningkatkan kinerja pengawasan dan pengelolaan keuangan daerah ke depan.

“Capaian pemulihan uang negara ini menjadi salah satu wujud nyata kinerja Kejari Banyuasin sepanjang tahun 2025 dalam mendukung program dan misi Pemerintah Kabupaten Banyuasin menuju pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab,” Pungkasnya.

Editor Pahrul Edi

WARNING: DILARANG COPAS

© 2025 SaranaInformasi.com | Media Cetak & Online
Portal Berita Akurat & Berimbang