PALI – Suasana Balai Desa Tanah Abang Selatan tampak hidup sejak pagi, Rabu (26/11/2025). Kursi-kursi yang tersusun rapi telah dipenuhi perangkat desa, tokoh adat, tokoh agama, perwakilan lembaga desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, hingga masyarakat yang datang membawa harapan mereka masing-masing. Di tengah keramaian itu, kehadiran Camat Tanah Abang, Dadang Afriandy, SH., M.Si, menjadi pusat perhatian sekaligus penanda dimulainya rangkaian penting dalam siklus pembangunan desa: Musyawarah Penetapan RKPDes 2026 dan Perubahan RKPDes 2025.
Dengan langkah mantap dan senyum ramah khasnya, Camat Dadang memasuki ruangan, disambut jajaran pemerintah desa serta unsur masyarakat. Kehadirannya tidak sekadar formalitas, tetapi menjadi simbol komitmen Pemerintah Kecamatan dalam memastikan bahwa pembangunan desa berjalan sesuai prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.
Dalam sambutan pembukaannya, Camat Dadang Afriandy menegaskan bahwa penyusunan dan penetapan RKPDes bukanlah ritual administratif, melainkan pijakan strategis bagi desa untuk menyusun arah pembangunan yang berkelanjutan.
“RKPDes adalah arah masa depan desa. Karena itu prosesnya harus melibatkan masyarakat, terbuka, jujur, dan benar-benar berdasarkan kebutuhan riil warga. Pemerintah Kecamatan hadir memastikan bahwa semua berjalan sesuai regulasi dan aspirasi,” tegas Camat Dadang.
Pernyataan tersebut disambut antusias oleh peserta Musdes, karena menjadi pengingat bahwa pembangunan desa harus berpijak pada suara masyarakat dan data lapangan, bukan semata rencana statis dalam dokumen.
Dalam forum tersebut, Camat Dadang tidak hanya memberikan arahan normatif, tetapi juga menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa. Ia memeriksa langsung materi rancangan RKPDes 2026, mendengarkan paparan Kepala Desa, serta memberikan masukan terkait prioritas pembangunan yang harus mengedepankan:
- Infrastruktur dasar
- Penguatan ekonomi desa
- Pelayanan sosial masyarakat
- Pengembangan SDM
- Peningkatan ketahanan bencana dan keamanan lingkungan
Kehadiran Camat di tengah-tengah masyarakat desa semakin menegaskan bahwa Pemerintah Kecamatan bukan hanya pengawas, tetapi juga pendamping pembangunan yang memastikan desa bergerak ke arah yang tepat.
Musyawarah berjalan kondusif dan penuh dialog. Ketua BPD, perangkat desa, tokoh adat, pemuda, hingga unsur perempuan menyampaikan masukan yang kemudian dicatat sebagai bagian dari prioritas pembangunan.
Pemerintah Desa Tanah Abang Selatan memaparkan rancangan kegiatan tahun 2026, sementara perubahan RKPDes 2025 dijelaskan secara transparan untuk memastikan tidak ada anggaran atau program yang luput dari pengawasan publik.
Setelah melalui tahapan pembahasan, forum Musdes menetapkan dua keputusan besar:
- Penetapan RKPDes Tahun 2026 sebagai dasar penyusunan APBDes 2026.
- Persetujuan Perubahan RKPDes Tahun 2025 untuk penyesuaian kebutuhan dan kondisi aktual di lapangan.
Kedua keputusan tersebut disahkan melalui berita acara yang ditandatangani bersama pemerintah desa, BPD, serta disaksikan langsung oleh Camat Tanah Abang sebagai representasi Pemerintah Kabupaten melalui pemerintahan kecamatan.
Dengan ditutupnya musyawarah oleh Camat Dadang Afriandy, Musdes hari itu bukan hanya menghasilkan dokumen perencanaan, tetapi juga menebarkan semangat baru bagi masyarakat Desa Tanah Abang Selatan. Hadirnya pemerintah kecamatan secara langsung merupakan bentuk nyata bahwa pembangunan desa adalah kerja besar yang dilakukan bersama-sama, dengan komitmen untuk menyejahterakan masyarakat secara menyeluruh.
Musyawarah ini menjadi momentum bahwa desa bukan hanya tempat tinggal, tetapi rumah besar yang dibangun dengan gotong-royong, aspirasi, dan visi yang jelas. (35).













