PALI – Pemerintah Kecamatan Tanah Abang kembali memperlihatkan perannya sebagai garda terdepan pembinaan dan pengawasan aparatur desa. Hal ini tampak pada kehadiran langsung Camat Tanah Abang, Dadang Afriandy, SH., M.Si, yang memimpin penguatan regulasi pada kegiatan Sosialisasi Larangan bagi Aparatur Pemerintah Desa serta penyampaian materi penanganan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Sosialisasi digelar di Kantor Desa Modong, Desa Modong, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kamis 20 November 2025.
Hadir pula Sekretaris Camat, jajaran Pemerintahan Kecamatan Tanah Abang, Kapolsek Tanah Abang IPTU Arzuan, SH, perwakilan DPMD PALI Rahmad Dinata, Babinkamtibmas, Babinsa, Ketua BPD dan anggota, perangkat desa, Ketua TPK, LPMD, pendamping desa, serta tokoh masyarakat.
Kepala Desa Modong, Mustakim, mengucapkan terima kasih atas perhatian penuh Pemerintah Kecamatan Tanah Abang yang terus berada di garis depan dalam pembinaan desa.
“Kehadiran Camat dan jajaran sangat berarti. Ini bukti bahwa pembinaan aparatur desa menjadi prioritas,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Camat Tanah Abang, Dadang Afriandy, SH., M.Si, menegaskan bahwa aparatur desa adalah ujung tombak pelayanan publik, sehingga wajib memahami aturan, disiplin administrasi, dan menjaga etika pemerintahan.
“Kita ingin aparatur desa bekerja profesional, tertib administrasi, dan benar-benar melayani masyarakat. Pemerintah Kecamatan berkewajiban memastikan itu berjalan,” tegas Dadang.
Ia juga mengangkat isu penting yang masih menjadi perhatian di wilayahnya, yakni maraknya pernikahan dini.
“Saya minta perangkat desa ikut aktif mencegah pernikahan dini. Dampaknya besar terhadap kualitas sumber daya manusia dan masa depan anak-anak kita,” serunya.
Tidak hanya itu, Camat juga memberikan arahan agar desa tidak sembarangan mengikuti program desa lain tanpa melihat kebutuhan masyarakatnya sendiri.
“Setiap desa punya karakter dan kebutuhan berbeda. Program harus lahir dari musyawarah dan kebutuhan nyata masyarakat, bukan ikut-ikutan,” tambahnya.
Materi tentang penanganan Tipiring disampaikan oleh Kapolsek Tanah Abang IPTU Arzuan, SH, yang memberikan pemahaman hukum kepada aparatur desa.
“Perangkat desa harus tahu prosedur hukum agar tidak salah mengambil langkah,” jelasnya.
Perwakilan DPMD PALI, Rahmad Dinata, turut mempertegas aturan mengenai larangan bagi aparatur desa, sekaligus mendukung upaya Pemerintah Kecamatan dalam meningkatkan integritas pemerintahan desa.
“Kami mendukung penuh pembinaan yang dilakukan Pemerintah Kecamatan agar aparatur desa bekerja sesuai aturan dan menjunjung integritas,” ungkapnya.
Kegiatan berjalan lancar, penuh antusias, dan semakin mengokohkan fungsi Pemerintah Kecamatan Tanah Abang sebagai pembina utama yang memastikan roda pemerintahan desa berlangsung tertib, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(35).













