Sarana Informasi Banner

Pemkab PALI Tegaskan Larangan Aparatur Desa Lewat Sosialisasi di Desa Modong

PALI – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PALI, Kepala Dinas PMD Edy Irwan, SE., M.Si menugaskan Kabid Pemberdayaan Pemerintahan dan Pendapatan Desa, Rahmad Dinata, untuk hadir langsung dan memastikan penyampaian kebijakan Pemkab PALI berjalan efektif pada kegiatan Sosialisasi Larangan bagi Aparatur Pemerintahan Desa serta materi penanganan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Acara digelar di Kantor Desa Modong, Kecamatan Tanah Abang, Kamis 20 November 2025.

Kegiatan ini turut dihadiri Camat Tanah Abang Dadang Afriandy, SH., M.Si, Kapolsek Tanah Abang IPTU Arzuan, SH, Babinkamtibmas, Babinsa, Ketua BPD dan anggota, aparatur desa, Ketua TPK, LPMD, pendamping desa, serta tokoh masyarakat.

Kepala Desa Modong, Mustakim, membuka acara dengan menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan pemerintah daerah—khususnya DPMD PALI—yang terus mengawal peningkatan kualitas aparatur desa.
“Sosialisasi ini menjadi pegangan bagi aparatur desa agar bekerja sesuai aturan dan tetap menjaga etika pemerintahan,” ujarnya.

Camat Tanah Abang Dadang Afriandy, SH., M.Si, menegaskan pentingnya kedisiplinan administrasi dan pelayanan publik. Ia juga menyoroti kasus sosial seperti pernikahan dini yang menurutnya harus menjadi perhatian khusus perangkat desa.
“Saya mengajak aparatur desa aktif mencegah pernikahan dini. Dampaknya bukan hanya pada keluarga, tapi juga kualitas pembangunan manusia di desa,” tegas Dadang.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah desa tidak latah meniru program desa lain tanpa mempertimbangkan kebutuhan dan manfaat bagi warganya.
“Susunlah program desa yang betul-betul memberikan manfaat nyata. Jangan meniru hanya karena desa tetangga melakukannya,” tambahnya.

Materi Tipiring disampaikan Kapolsek Tanah Abang, IPTU Arzuan, SH, yang memberikan pemahaman hukum kepada aparatur desa agar tidak salah dalam menangani potensi pelanggaran ringan.
“Aparatur desa harus tahu batas kewenangan dan prosedur hukum dalam menindaklanjuti dugaan tindak pidana ringan,” jelasnya.

Puncak kegiatan adalah penyampaian materi inti oleh perwakilan DPMD PALI, Rahmad Dinata, yang hadir mewakili Kadis PMD PALI Edy Irwan, SE., M.Si.
Dalam paparannya, Rahmad menegaskan kembali peran Pemkab PALI dalam mengawal integritas aparatur desa melalui aturan-aturan yang wajib dipatuhi.

“Aparatur desa harus menjunjung integritas, tidak terlibat politik praktis, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta bekerja sesuai koridor hukum. Ini garis tegas dari Pemkab PALI melalui Dinas PMD,” ungkap Rahmad.

Ia juga menekankan bahwa DPMD akan terus hadir untuk melakukan pembinaan, pendampingan, dan monitoring agar roda pemerintahan desa berjalan sesuai regulasi dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Kegiatan sosialisasi berjalan lancar dan diharapkan menjadi pedoman bersama dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa di Kecamatan Tanah Abang, sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan Pemkab PALI dalam memperkuat desa sebagai garda terdepan pelayanan publik. (35).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

WARNING: DILARANG COPAS

© 2025 SaranaInformasi.com | Media Cetak & Online
Portal Berita Akurat & Berimbang