Ruteng, NTT//SI.com- Sejumlah pegawai di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga mabuk-mabukan (Miras) di saat jam Kantor, Jumat (24/10/2025) siang.
Informasi yang diperoleh media ini, sejumlah pegawai di DP2KB hampir tiap hari mengonsumsi miras di Kantor pada saat jam kerja, termasuk Sekertaris, dan Kasubag.
“Ka’e (kaka) main ke kantor DP2KB, barusan tadi saya liat sejumlah pegawai termasuk Sekertaris dan Kasubag sedang mengonsumsi miras disalah satu ruangan yang dijadikan dapur, disana mereka jadikan sarang mabuk-mabukan”, kata salah seorang sumber yang enggan namanya dipublikasikan
Sumber itu juga menyebut bahwa, sudah beberapa kali dirinya menyaksikan kelakuan dari sejumlah pegawai yang mengonsumsi miras di kantor DP2KB pada saat jam Dinas masih berlangsung.
“Mereka minum diruangan belakang ka’e (kaka) tapi mungkin jam begini mereka sudah bubar”, kata sumber itu saat menghubungi wartawan via WhatsApp pada pukul 15.38 WITA
Mendapat informasi itu, sejumlah wartawan mencoba mendatangi kantor DP2KB untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Sesampai di Kantor DP2KB, dipintu masuk ditemukan dua orang yang diketahui adalah pegawai dikantor itu sedang memegang Mic sambil berkaraoke.
Ketika ditanya apakah Kepala Dinas (Kadis) berada dikantor, seorang laki-laki menjawab bahwa Kadisnya sedang bertugas ke luar daerah.
“Ibu Kadis tidak ada, beliau sedang bertugas ke luar daerah”, kata salah seorang pegawai laki-laki menjawab pertanyaan wartawan.
Sesat kemudian, sejumlah wartawan yang mendatangi kantor itu untuk mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut, dipanggil oleh Sekertaris Dinas DP2KB, Siprianus Bura, untuk keruang kerjanya. Sesampai diruang kerjanya, ia membantah terkait tudingan minum mabuk (Miras) di Dinas DP2KB.
“Informasi itu tidak benar, kami baru saja habis olahraga, karena setiap hari jumat kami olahraga”, kata Sekertaris Sipri dengan singkat. Namun, terasa aroma alkohol hingga raut wajah merah, diduga sehabis mengonsumsi Miras
Seusai bertemu Sekretaris Dinas tersebut, hingga di parkiran kantor itu, sejumlah awak media disampari oleh salah satu pegawai dinas itu dan menjelaskan bahwa pihaknya benar melakukan minum mabuk di kantor tersebut. Namun, kata dia, bukan tanpa alasan.
“Memang kami minum. Tetapi, kami minum syukuran kami lulus PPPK dan ditempatkan di dinas ini (DP2KB),” jelas pegawai itu kepada sejumlah awak media di halaman parkiran kantor tersebut.
Diketahui, Pemerintah telah menetapkan larangan keras bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengonsumsi minuman keras di kantor atau saat jam kerja. Larangan ini didasarkan pada peraturan disiplin yang berlaku bagi seluruh PNS.
Pewarta : Dody Pan













