Tangisan Sedih Seorang Janda di Ruteng Saat Rumah yang Bertahun-Tahun Ditempatinya di Eksekusi

 

Ruteng, NTT//SI.com- Pengadilan Negeri Ruteng, Kabupaten Manggarai, melaksanakan eksekusi pengosongan sengketa berupa sebidang tanah berukuran 15×22 M2 di Karot, Kelurahan Tadong, Kecamatan Langke Rembong, Jumat (04/07/2025) pagi.

Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ruteng, Nomor : 7/Pdt.G/2021/PN/Rtg JO. Putusan Pengadilan tinggi Kupang, Nomor : 170/PDT/2021/PT KPG,JO. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2634 K/Pdt/2022.

Namun, eksekusi tersebut menuai protes dari Maria Dudun (65). Menurutnya, tempat dan bangunan rumah yang ia miliki tidak masuk dalam sengketa perkara yang berukuran 15×22 M2 antara VB selaku penggugat, dengan PM selaku tergugat.

Maria Dudun mengaku kecewa, karena tanah dan bangunan yang ia tempati selama bertahun-tahun, tiba-tiba di bongkar. Ia mengatakan bahwa, tanah dan rumahnya tidak masuk dalam tanah sengketa, tanah dan bangunan miliknya dilluar dari tanah sengketa yang berukuran 15×22 M2.

Ia juga menyoroti pihak pertanahan Kabupaten Manggarai yang diduga mengeluarkan sertifikat tanah tanpa ada bukti jual beli. Tanah yang jual beli hanya tanah yang berukuran 15×22 M2 yang berperkara antara VB dan PM, dan sesuai yang ada di kwitansi jual beli. Tidak termasuk lahan dan bangunan yang ditempati Maria Dudun.

“Kenapa pihak pertanahan mengeluarkan sertifikat tanah tanpa ada dasar kwitansi jual beli. Saya sangat merasa kecewa, karena rumah yang sudah saya tempati selama bertahun-tahun, tiba-tiba dibongkar”, kata Maria dengan penuh kesal

Ditambahkan Maria bahwa, tanah yang ia tempati selama ini merupakan tanah warisan dari orang tuanya bernama YS (Ayah) dan AD (Ibu), dan dirinya merupakan anak bungsu.

Maria juga menduga, pihak pertanahan Kabupaten Manggarai, mengeluarkan sertifikat beradasrkan permintaan dari pemohon, sehingga adanya dugaan pemalsuan dokumen.

“Kami minta pertanggungjawaban dari pihak pertanahan, karena telah mengeluarkan sertifikat tanpa ada surat jual beli. Kalau pihak pertanahan terbitkan sertifikat pada tanah yang berukuran 15×22 M2 atau tanah yang bersengketa, itu tidak masalah”, ungkap Maria

Pihak pertanahan Kabupaten Manggarai juga dinilai telah melakukan penyerobotan, dan melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Dimana tempat dan bangunan milik Maria tidak masuk dalam sengketa perkara antara VB dan PM.

Sementara Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Manggarai, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Badan Pertanahan Nasional kabupaten Manggarai, Herman kepada wartawan mengatakan bahwa BPN kabupaten Manggarai dalam menerbitkan sertifikat tanah telah bekerja sesuai asas kejujuran dan kebenaran.

“Pihak yang mengajukan pembuatan sertifikat harus menganut asas jujur dan benar”, kata Herman

Dikatakan Herman bahwa, sertifikat diterbitkan ada asas publisitas yaitu, diumumkan kepada para pihak selama satu bulan untuk menyampaikan keberatan dari pihak yang dirugikan pada pengukuran BPN.

“Jika ada pihak yang keberatan dengan sertifikat yang diterbitkan silahkan melakukan upaya hukum”, lanjut Herman

Herman menambahkan bahwa Badan Pertanahan prinsipnya patuh pada putusan pengadilan, jika pengadilan membatalkan sertifikat pasti di ikut

Ia menambahkan bahwa, sebelum eksekusi dilakukan ada upaya hukum yang disebut Derden Verzet yaitu, perlawanan pihak ketiga terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang menyita atau mengganggu hak-hak pihak ketiga.

Pewarta : Dody Pan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

WARNING: DILARANG COPAS