Notaris Theresia Sunita Nurak, Bakal Dipolisikan atas Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Ruteng

 

Ruteng, NTT//SI.com- Notaris Theresia Sunita Nurak di Ruteng, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, diduga terlibat kasus kejahatan yang melibatkan pembuatan atau perubahan dokumen sertifikat tanah milik Jeni Aplonia Tasilima secara tidak sah.

EE yang diduga wanita idaman lain dari suami Jeni Aplonia Tasilima, diduga berkonspirasi dengan Notaris Theresia Sunita Nurak, menjual tanah seluas 1. 195 meter persegi kepada pengusaha yang diketahui bernama Nyo Buet.

EE yang merupakan warga Reo, Kecamatan Reok diduga bersekongkol dengan Notaris Theresia Sunita Nurak, melakukan pemalsuan tanda tangan Akta Jual Beli (AJB) atas tanah milik Jeni Aplonia Tasilima, yang berlokasi di Kelurahan Golo Dukal, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Jeni Aplonia Tasilima, kepada media melalui sambungan telephone WhatsApp pada Senin (07/07/2025) menyampaikan bahwa, sertifikat asli tanah itu masih ada di tangannya.

“Sertifikat asli tanah itu ada di saya, jadi mereka buat lagi AJB dengan Notaris, tanpa sepengetahuan saya,” kata Jeni yang sekarang berdomisili di Kupang, Provinsi NTT

Atas dugaan persekongkolan antara EE dan Notaris Theresia Sunita Nurak. Jeni Aplonia Tasilima, berencana akan membawa kasus tersebut kerana hukum.

“Dalam waktu dekat saya ke Ruteng untuk melaporkan kasus ini kepada Polisi”, ungkap Jeni

Media ini sudah berupaya untuk melakukan konfirmasi ke Notaris Theresia Sunita Nurak, dengan mendatangi kantornya, pada Senin (07/07/2025). Namun, Theresia Sunita Nurak tidak berada ditempat, hanya dua orang perempuan yang diketahui staf Theresia.

Kedua orang perempuan yang berada dikantor Notaris Theresia Sunita Nurak, kepada Wartawan mengatakan bahwa, Ibu Theresia sedang tidak berada ditempat.

“Maaf kami tidak bisa memberikan penjelasan apa-apa terkait persoalan itu”, jawab salah seorang staf yang diketahui bernama Meik

Ketika Wartawan meminta nomor telephone milik Theresia, untuk dikonfirmasi via telephone, kedua perempuan tersebut tidak berani memberikan nomor telephone pribadi Theresia.

Tak hanya sampai disitu dihari yang sama juga yakni, Senin (07/07/2025).  Media ini juga, sudah berupaya mencoba mengkonfirmasi pengusaha yang diketahui bernama Nyo Buet, yang membeli tanah milik Jeni, melalui sambungan telephone WhatsApp. Namun, Nyo Buet tidak mengangkat telephone.

Diketahui, pelaku pemalsuan sertifikat tanah dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal-pasal lain dalam KUHP, seperti Pasal 264 dan Pasal 266, terutama jika melibatkan pemalsuan akta otentik atau memasukkan informasi palsu dalam dokumen resmi.

Pewarta : Dody Pan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

WARNING: DILARANG COPAS