PALI — Puluhan warga Desa Benuang dan Desa Beruge Darat, Kecamatan Talang Ubi, mendatangi ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada Senin (13/10/2025). Mereka menyampaikan aspirasi terkait rencana aktivitas pertambangan batu bara di wilayah mereka.
Dalam pertemuan tersebut, warga menyerahkan pernyataan sikap tertulis yang memuat dua opsi: penolakan total aktivitas tambang atau persetujuan bersyarat dengan sejumlah ketentuan tegas.
Opsi Pertama: Menolak Tambang
Sebagian besar warga menolak rencana penambangan batu bara. Mereka menilai kegiatan tambang berpotensi merusak lingkungan, mencemari air dan udara, serta mengganggu aliran sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.
Selain itu, warga juga khawatir aktivitas tambang akan mengancam mata pencaharian petani dan memicu perubahan sosial akibat masuknya tenaga kerja dari luar daerah.
“Penambangan batu bara di Desa Benuang dan Beruge Darat lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya,” tulis pernyataan sikap warga.
Opsi Kedua: Persetujuan Bersyarat
Sebagian warga membuka peluang adanya tambang, namun dengan syarat ketat yang wajib dipenuhi perusahaan. Di antara tuntutan utama warga yakni:
1. 80 persen tenaga kerja harus dari masyarakat lokal, dengan komposisi 60% warga Benuang dan 40% warga Beruge Darat.
2. Kontraktor lokal wajib dilibatkan sesuai kemampuan.
3. Program CSR disalurkan secara transparan dan rutin tiap bulan.
4. Upah tenaga kerja sesuai UMR.
5. Jarak tambang minimal 4 km dari pemukiman warga.
6. Pembebasan lahan dilakukan langsung oleh perusahaan, tanpa perantara, dengan harga minimal Rp30.000 per meter.
7. Seluruh kontrak kerja diketahui oleh kepala desa dan masyarakat.
8. Perusahaan wajib menjamin keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan.
9. Kesanggupan kontrak kerja minimal lima tahun.
Ketua DPRD Kabupaten PALI, H. Ubaidillah, S.H., menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat tersebut dengan mengagendakan pertemuan antara warga dan perusahaan tambang.
“Kita akan fasilitasi pertemuan lanjutan di Desa Benuang. Silakan dibahas langsung antara masyarakat dan perusahaan, terutama terkait opsi kedua, yaitu persetujuan bersyarat,” ujar Ubaidillah.
Ia menegaskan DPRD akan tetap bersikap sebagai penengah agar setiap kesepakatan mencerminkan keadilan dan kepentingan bersama. “Silakan bernegosiasi. Artinya masih ada peluang tambang dibuka jika memang masyarakat dan perusahaan sepakat,” tambahnya.
Masyarakat berharap, pertemuan lanjutan nantinya menghasilkan keputusan yang berpihak pada kepentingan warga lokal, menjaga kelestarian lingkungan, dan membawa manfaat nyata bagi kesejahteraan bersama. (35).