Tapal Batas yang Lama Menggantung, Camat Tanah Abang Tegaskan Komitmen Tuntaskan Persoalan Wilayah Desa

PALI — Sinar matahari pagi di langit Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) masih hangat ketika rombongan Pemerintah Kecamatan Tanah Abang tiba di ruang rapat Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten, Jumat (10/10/2025). Hari itu, suasana berbeda terasa. Tak sekadar rapat rutin, melainkan pertemuan penting yang menyangkut harga diri, kepastian hukum, dan masa depan dua desa di Kecamatan Tanah Abang: Desa Tanjung Dalam dan Desa Sukaraja.

Persoalan yang dibahas bukan hal baru — tapal batas wilayah antara dua desa di ujung barat PALI yang berbatasan langsung dengan Desa Sungai Medang, Kota Prabumulih. Persoalan klasik yang selama ini menjadi batu sandungan dalam tata kelola pemerintahan desa, menghambat pembangunan, bahkan menimbulkan kebingungan administratif di tengah masyarakat.

Namun, pagi itu, langkah baru mulai diambil. Di hadapan perwakilan Pemerintah Kabupaten PALI, Camat Tanah Abang Dadang Afriandy, SH., M.Si, bersama Kasi Pemerintahan Kecamatan Tanah Abang, Mustar Alimin, SH, dan dua kepala desa — Rahim Arwi dari Desa Sukaraja serta Daini dari Desa Tanjung Dalam — duduk bersama membahas arah penyelesaian yang lebih pasti melalui pengajuan amandemen Permendagri terkait batas wilayah.

Sudah bertahun-tahun persoalan ini menggantung. Batas wilayah yang tak jelas membuat sejumlah aset dan sumber pendapatan desa tak dapat dikelola dengan baik. Aktivitas warga di perbatasan pun seringkali terjebak dalam kebingungan: siapa yang berwenang, dan wilayah mana yang sebenarnya menaungi mereka.

Camat Tanah Abang, Dadang Afriandy, menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan ini secara tuntas dan terukur.

“Permasalahan tapal batas ini harus diselesaikan karena menyangkut wilayah desa di dalam Kecamatan Tanah Abang. Ini berpengaruh terhadap administrasi pemerintahan dan juga pemasukan desa. Tanpa kejelasan batas, akan sulit bagi desa untuk berkembang secara optimal,” ujar Dadang tegas.

Ia menambahkan, kejelasan batas wilayah bukan hanya urusan garis di peta, melainkan fondasi hukum bagi desa untuk melaksanakan pembangunan dan pelayanan publik. “Kalau batasnya jelas, program pemerintah pun bisa berjalan tepat sasaran, dan masyarakat tidak lagi kebingungan dalam pengurusan administrasi,” sambungnya.

Dari sisi desa, nada harapan begitu kuat terdengar. Kepala Desa Sukaraja, Rahim Arwi, dan Kepala Desa Tanjung Dalam, Daini, menyampaikan aspirasi dan dukungan penuh terhadap langkah yang kini diambil oleh Camat Tanah Abang.

“Masalah ini sudah bertahun-tahun belum tuntas, padahal menyangkut aktivitas warga dan pendapatan desa. Kami berharap di bawah kepemimpinan Pak Camat Dadang, persoalan tapal batas ini bisa segera mendapat solusi,” ujar salah satu perwakilan desa dengan nada penuh harap.

Menurut mereka, kehadiran pemerintah kecamatan yang aktif memperjuangkan kepentingan wilayah menjadi angin segar setelah sekian lama menunggu kejelasan. Persoalan ini bukan semata soal administratif, tetapi juga menyentuh kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat yang menggantung pada kepastian wilayah.

Rapat yang berlangsung di ruang Tapem Kabupaten PALI itu berjalan dengan suasana kondusif dan produktif. Tidak ada suara yang saling menuding, tidak ada perdebatan panas, hanya satu semangat bersama: menuntaskan persoalan demi kepastian dan kesejahteraan warga.

Di akhir rapat, semua pihak menyepakati langkah lanjut berupa pengumpulan dokumen pendukung dari masing-masing desa sebagai bahan amandemen Permendagri. Langkah teknis ini diharapkan menjadi dasar kuat bagi Pemerintah Kabupaten PALI dalam memperjuangkan revisi batas wilayah ke tingkat pusat.

Camat Dadang Afriandy memastikan, pihaknya tidak akan tinggal diam setelah rapat usai.

“Kami di Kecamatan Tanah Abang berkomitmen penuh mengawal proses ini sampai tuntas. Ini bukan hanya soal batas wilayah, tapi tentang kepastian hukum, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat. Kami ingin setiap jengkal tanah di Tanah Abang memiliki kejelasan dan manfaat bagi warganya,” pungkasnya dengan penuh keyakinan.

Masalah tapal batas memang tampak sederhana di atas peta, tetapi dampaknya begitu luas bagi masyarakat di akar rumput. Ketidakjelasan wilayah seringkali menimbulkan sengketa sosial, memperlambat penyaluran bantuan, bahkan menghambat perencanaan pembangunan.

Langkah Pemerintah Kecamatan Tanah Abang bersama Tapem Kabupaten PALI ini menjadi momentum penting untuk membuka lembaran baru — lembaran kepastian hukum bagi dua desa yang selama ini hidup dalam garis samar.

Dengan komitmen yang kuat dari Camat Dadang Afriandy, dukungan para kepala desa, dan sinergi lintas pemerintahan, harapan itu kini mulai menyala.

Tapal batas bukan lagi sekadar garis pemisah, tetapi simbol keteraturan, keadilan, dan masa depan yang pasti bagi masyarakat Kecamatan Tanah Abang. (35).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

WARNING: DILARANG COPAS