GORONTALO — Dunia penegakan hukum di Gorontalo digegerkan dengan insiden pengeroyokan yang menimpa anggota kepolisian oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo. Korban bernama Bripda Dwi Oktavian Laliyo, anggota Ditreskrimsus Polda Gorontalo, harus menjalani perawatan intensif usai dianiaya secara brutal, Minggu dini hari (6/7/2025).
Peristiwa memilukan ini terjadi sekitar pukul 02.00 WITA di depan Kafe MNC Dulomo, Kota Gorontalo. Saat itu, Bripda Dwi sedang melintas dan mendapati kerumunan mencurigakan. Sebagai anggota polisi yang bertugas, ia berhenti dan turun dari sepeda motor untuk memastikan situasi kondusif. Namun langkah baiknya berujung petaka.
Tanpa banyak basa-basi, seorang oknum Satpol PP mendatangi Bripda Dwi dengan nada tinggi sambil menanyakan identitas. “Ngana ba apa? Mana ngana p KTP?” bentak oknum tersebut. Bripda Dwi, yang tetap tenang, menunjukkan KTP miliknya. Sayangnya, sikap kooperatifnya justru dibalas dengan kekerasan. “Pandang enteng ngana ee, sengel jo torang!” hardik pelaku sambil menghantam kepala korban.
Tak berhenti di situ, beberapa anggota Satpol PP lain ikut memukul korban bertubi-tubi. Lebih biadab lagi, mereka menggunakan alat kejut listrik untuk menyetrum leher dan punggung Bripda Dwi, hingga ia terjatuh dan tak berdaya. Akibatnya, korban mengalami luka serius di bagian kepala, leher, dan punggung, hingga harus dilarikan ke RS Multazam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, KOMBESPOL Dr. Maruly Pardede, pada Senin (7/7/2025) langsung menjenguk korban di rumah sakit. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa tindakan arogansi tersebut tidak dapat dibenarkan. “Saya menghormati fungsi Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah. Tapi tindakan kekerasan semacam ini jelas pelanggaran serius. Tidak ada ruang untuk premanisme berkedok seragam,” tegas Maruly.
Polda Gorontalo memastikan kasus ini diproses secara hukum tanpa pandang bulu. Bripda Dwi juga telah diminta membuat laporan resmi agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan. Polda berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpol PP Kota Gorontalo belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, kecaman terus mengalir dari masyarakat, aktivis hak asasi manusia, hingga tokoh masyarakat. Mereka mendesak Wali Kota Gorontalo bertindak tegas, melakukan evaluasi mendalam, dan menindak oknum Satpol PP yang terlibat.
Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah agar menertibkan pola kerja Satpol PP. Aparat penegak perda seharusnya mengayomi, bukan justru menebar ketakutan. Kekerasan, apalagi kepada sesama aparat negara, adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai penegakan hukum.
Masyarakat pun berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, agar kejadian serupa tidak terulang. Penegakan aturan harus tetap humanis, profesional, dan berkeadilan. ***(PJS)***