Soal Tambang Batu Bara di Benuang: Pemkab PALI diminta Tindak Tegas Perusahaan yang “Selonong Boy”

PALI, Sumsel – Rencana pembukaan tambang batu bara oleh PT Pendopo Energi Batu Bara (PEB) dengan kontraktor PT MULI di Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), memicu gelombang kritik tajam dari masyarakat dan wakil rakyat. Sejumlah alat berat seperti excavator, dozer, dan dump truck sudah tampak terparkir di lokasi calon tambang, disertai petugas keamanan yang berjaga.

Kondisi tersebut menimbulkan keresahan warga yang khawatir aktivitas itu dilakukan tanpa sosialisasi dan persetujuan masyarakat setempat. Anggota DPRD PALI, Herdiyanto, S.H.I, bersama Ketua Masyarakat Benuang Beruge Darat Bersatu, Madi Kusno, turun langsung meninjau lokasi pada Minggu (5/10/2025).

“Saya bersama Ketua Masyarakat Benuang Beruge Darat Bersatu, Madi Kusno, meninjau langsung lokasi tambang batu bara untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat. Seharusnya pihak perusahaan tidak bertindak sepihak tanpa melibatkan masyarakat,” tegas Herdiyanto.

Ia menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan sebelum aktivitas tambang dilakukan.“Dari awal ajak masyarakat duduk bersama. Sosialisasikan dulu sebelum alat berat turun. Jangan main tabrak aturan,” katanya dengan nada keras.

Menurutnya, keberadaan tambang batu bara memiliki dampak besar terhadap lingkungan, sosial, dan ekonomi warga sekitar. Jika tidak dikendalikan dengan benar, bisa berakibat pada pencemaran, kerusakan jalan, dan konflik sosial.

Aktivitas persiapan tambang tanpa izin lingkungan dan tanpa sosialisasi diduga melanggar sejumlah aturan penting, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Pasal 158 menegaskan:

    “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 36 ayat (1) menegaskan bahwa setiap usaha wajib memiliki izin lingkungan sebelum beroperasi.
    Pelanggaran terhadap ketentuan ini diatur dalam Pasal 109, yang menyebut:
  • “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.”

Dengan dasar hukum tersebut, aktivitas yang dilakukan tanpa izin jelas merupakan pelanggaran berat dan tidak bisa ditoleransi.

Masyarakat dan DPRD mendesak Pemerintah Kabupaten PALI melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas ESDM, dan Satpol PP untuk segera menertibkan dan menghentikan segala aktivitas perusahaan yang belum mengantongi izin resmi.

“Kalau memang belum ada izin, ya hentikan. Jangan dibiarkan alat berat masuk sebelum administrasi dan kajian lingkungan selesai. Pemerintah jangan tutup mata,” tegas Herdiyanto.

Ketua Masyarakat Benuang Beruge Darat Bersatu, Madi Kusno, juga mengungkapkan kekhawatiran warganya.

“Kami bukan menolak investasi. Tapi kami ingin semua jelas. Sosialisasi dulu, biar masyarakat tahu dampaknya dan ada keadilan bagi warga yang terdampak,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten PALI belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait polemik tambang di Desa Benuang. Namun masyarakat berharap Bupati dan instansi terkait segera memanggil dan memeriksa pihak perusahaan untuk memastikan legalitas dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Aktivitas tambang tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng wibawa pemerintah daerah yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan aturan.

“Jangan sampai PALI menjadi ladang eksploitasi yang hanya meninggalkan lubang-lubang penderitaan bagi masyarakat,” tutup Herdiyanto dengan nada menohok. (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

WARNING: DILARANG COPAS