Pemdes Durian Daun Mengelar Rumah Desa Sehat RDS Dan Bebas Stunting 

Redaksi sarana informasi.com

Suak tapeh, si.com// Rumah Desa Sehat (RDS) Desa Durian Daun kecamatan Suak tapeh kabupaten Banyuasin provinsi Sumatera Selatan, menggelar Musyawarah Desa Rembug Stunting Tahun 2025 Senin di Kantor Desa Durian Daun(23/9/2025)

sarana atau forum yang mengintegrasikan program kesehatan, sanitasi, pendidikan, dan pemberdayaan keluarga di tingkat desa, RDS seringkali menjadi tempat pelaksanaan kegiatan seperti pemberian makanan tambahan untuk anak stunting dan edukasi gizi bagi ibu hamil dan balita

Kegiatan tersebut diikuti oleh Camat Suak tapeh Bambang Setiadi, SE, MSI, di dampingi sekretaris kecamatan Arwin Saleh SIP, MSI, kasih PPD kec Hj Eny Yoseta SKM, MSI, Babinsa Serka Syaiful, pendamping desa febriansyah, ST, ketua BPD beserta anggota, kader posyandu, PKK guru2 paud TK TPA, dan juga seluruh perangkat desa sedang, serta Para ibu hamil, anak anak,

Kepala Desa Durian Daun Supri, menyampaikan ucapan selamat datang kepada para tamu undangan yang telah berkenan hadir serta secara resmi membuka acara kegiatan Rembug stunting Desa sedang kecamatan Suak tapeh pada hari Senin tanggal 23/9/2025,

“Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2025 diantaranya untuk pencegahan penurunan stunting kegiatan penurunan stunting yang dilaksanakan tahun ini adalah penyelenggaraan posyandu,” Ujarnya

Dan apa yang bisa dilakukan untuk penurunan stunting ini, yaitu dengan berkolaborasi dari semua pemerintahan, dan kunjungan ke rumah rumah dari dinas kesehatan stunting program yang dijalankan adalah pencegahan dan jika ada dilakukan dua kegiatan pencegahan dan penurunan rembuk ini agar merencanakan dan bisa melakukan kegiatan yang pas dalam pencegahan stunting di Tahun 2025 Dan kegiatan yang dilakukan tepat sasaran,” tandasnya kepala Durian daun Supri

Camat Suak tapeh Bambang Setiadi SE MSI, Sumber Daya Manusia dan tingkat pendidikan di Desa sedang cukup tinggi, namun masih ada ibu hamil yang belum memeriksakan kesehatan secara rutin, Kemudian penyuluhan untuk remaja pra nikah perlu di sertakan,

“peningkatan/pengisian gizi juga perlu diperhatikan kesehatan bayi dalam kandungan, tentu kami pemerintah kecamatan Suak tapeh sangat mendukung kegiatan yang di selenggarakan oleh pemerintah desa sedang,” ungkap nya camat Suak tapeh Bambang Setiadi SE MSI, dengan singkat padat,

Pembahasan Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Peraturan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mempercepat pencapaian target penurunan stunting menjadi 14 persen pada 2024, sesuai amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024.

“Perpres ini juga memperkuat penerapan Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting 2018-2024 yang bertujuan untuk menurunkan prevalensi stunting, meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga, menjamin pemenuhan asupan gizi, memperbaiki pola asuh, meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan serta meningkatkan akses air minum dan sanitas,” tambah nya camat Suak tapeh Bambang Setiadi SE MSI,

Editor Pahrul Edi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

WARNING: DILARANG COPAS