Sarana Informasi Banner

Pencemaran Lingkungan oleh Pertamina Pendopo, Warga Minta Hukum Ditegakkan

PALI – Masyarakat Dusun 2 Desa Talang Akar, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), kembali dibuat geram oleh dugaan kelalaian PT Pertamina Pendopo. Pasalnya, kebocoran pipa migas yang terjadi sebulan lalu hingga kini meninggalkan jejak pencemaran minyak di kawasan rawa sekitar.

Meski pihak perusahaan telah melakukan pembersihan, warga menilai penanganannya tidak tuntas. Sisa-sisa minyak masih terlihat menggenangi area rawa, sementara sebagian diduga hanya ditutup dengan tanah, sehingga menimbulkan kesan pekerjaan dilakukan asal-asalan.

Praktik ini jelas berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 69 ayat (1) huruf a: Melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Pasal 116 ayat (1) huruf a: Menegaskan bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindak pencemaran. Jika terbukti, perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar (Pasal 98 UU 32/2009).

Tak hanya itu, Pertamina Pendopo juga diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Regulasi ini secara tegas mewajibkan pengelolaan limbah B3 agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Masyarakat Dusun 2 dengan tegas meminta pemerintah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta aparat penegak hukum untuk turun tangan. Mereka menilai pencemaran lingkungan adalah tindak pidana yang tidak boleh dibiarkan.

“Kami minta pemerintah dan kepolisian bertindak tegas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Pertamina harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan ini,” tegas salah seorang tokoh masyarakat.

Warga juga mendesak agar perusahaan melakukan pemulihan lingkungan secara menyeluruh, bukan sekadar pembersihan seadanya.

Saat dikonfirmasi tim media, perwakilan Pertamina Pendopo memberikan klarifikasi. Menurut mereka, hingga kini pembersihan masih dalam tahap observasi. Apabila masih ditemukan sisa minyak, akan dilakukan pembersihan ulang hingga benar-benar bersih.

“Untuk timbunan tanah tidak pernah dilakukan dalam pembersihan. Alat berat yang ada hanya membantu merapikan area, bukan menimbun sisa minyak,” ujar pihak Pertamina.

Meski ada klarifikasi, masyarakat menilai jawaban tersebut belum menjawab keresahan mereka. Pencemaran yang terlihat nyata di lapangan menjadi bukti bahwa perusahaan belum maksimal dalam menangani dampak kebocoran.

Publik pun mendesak agar ada audit lingkungan independen serta keterlibatan aparat penegak hukum agar kasus ini tidak menguap begitu saja. Jika tidak ada sanksi tegas, hal ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk, di mana perusahaan besar bisa dengan mudah lolos dari tanggung jawab hukum. (SEKBER PALI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

WARNING: DILARANG COPAS

© 2025 SaranaInformasi.com | Media Cetak & Online
Portal Berita Akurat & Berimbang