Polsek Tanah Abang Tangkap Pelaku Curat, Kapolres PALI Ingatkan Warga Waspada

Views: 17

Redaksi sarana informasi

PALI, si.com// Jajaran Polsek Tanah Abang, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Tanah Abang Jaya, Kecamatan Tanah Abang. Seorang terduga pelaku berinisial PPR (29) berhasil diamankan polisi setelah sempat melarikan diri.

Kapolsek Tanah Abang, IPTU Arzuan, SH menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 03.30 WIB di rumah korban Dimas Aditia (19), warga Dusun I Desa Tanah Abang Jaya.

“Korban terbangun dan mendapati handphone miliknya sudah tidak ada di samping tempat tidur. Setelah dicek, pintu rumah korban ternyata sudah dalam keadaan rusak. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta,” terang Kapolsek.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tanah Abang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Suryadinata, S.Psi., M.Si. melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya berhasil mengamankan PPR di kediamannya di Desa Muara Dua, Kecamatan Tanah Abang.

“PPR mengaku turut serta melakukan pencurian dengan cara mengantar rekannya, FA (yang kini sudah lebih dulu ditahan), menggunakan sepeda motor ke lokasi kejadian,” jelas Kapolsek.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone Vivo Y03 warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Astrea, serta satu buah grendel pintu.

Kapolsek menegaskan, tersangka dijerat Pasal 363 jo 55 atau 56 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sementara itu, Kapolres PALI mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Tanah Abang dalam mengungkap kasus tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan.

“Kami mengingatkan warga untuk memastikan rumah terkunci dengan baik, terutama saat malam hari. Segera laporkan ke polisi bila melihat orang atau aktivitas yang mencurigakan. Polres PALI berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegas Kapolres.

Baca juga:  DiTpolairud Polda Banten Epakuasi Penemuan Mayat Di Pesisir Pulau Merak Kecil

Saat ini, PPR telah ditahan di Mapolsek Tanah Abang untuk proses hukum lebih lanjut.(35).

Editor Edi si.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

WARNING: DILARANG COPAS