Views: 27
PALI – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus mendorong desa-desa mengoptimalkan Dana Desa (DD) untuk mendukung program ketahanan pangan nasional. Hal itu terlihat dalam kegiatan penanaman jagung di Desa Gunung Raja, Kecamatan Penukal Abab, Kamis (11/09/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas DPMD PALI Edy Irwan hadir langsung bersama Camat Penukal Kusteti, S.E., Kapolsek Penukal Abab AKP Dedi Kurnia, S.H., Kepala Desa Gunung Raja Warni, perangkat desa, serta unsur masyarakat. Kehadiran pemerintah kabupaten menjadi bukti dukungan penuh agar pemanfaatan DD berjalan efektif, transparan, dan tepat sasaran.
Sebanyak 25 kantong bibit jagung hibrida jenis BISI F1 Super ditanam secara manual (tugal) di lahan 1 hektar. Proses penanaman berjalan lancar hingga selesai pada pukul 10.00 WIB.
Edy Irwan menegaskan, program ini bukan hanya soal pertanian, tetapi juga wujud nyata tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kemandirian pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. “Kami dari DPMD PALI memastikan agar setiap desa yang menjalankan program ketahanan pangan melalui Dana Desa benar-benar serius dan terarah. Anggaran sekitar Rp20–25 juta per hektar harus dikelola sebaik mungkin, karena ini menyangkut kebutuhan masyarakat banyak,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi Desa Gunung Raja yang menjadi salah satu pelopor pelaksanaan penanaman jagung di Kecamatan Penukal Abab. Dari 21 desa yang ada, baru dua desa yang merealisasikan program ini, yaitu Desa Betung Barat dan Gunung Raja, sementara 19 desa lainnya masih tahap persiapan.
“Harapan kami, kegiatan ini bisa memotivasi desa-desa lain untuk segera bergerak. Pemkab PALI melalui DPMD akan selalu hadir untuk mendampingi sekaligus memastikan pemanfaatan Dana Desa benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” tambah Edy Irwan.
Dengan dukungan penuh dari Pemkab PALI, penanaman perdana di Desa Gunung Raja diharapkan menjadi awal yang baik bagi terwujudnya ketahanan pangan nasional dari desa hingga ke tingkat kabupaten.(35).