Ruteng, NTT//SI.com- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Senin (21/04/2025).
Dalam sidang putusan perkara nomor 246-PKE-DKPP/X/2024. KPUD Manggarai terbukti melanggar kode etik dan tidak profesionalisme dalam prekrutan penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Perkara ini diadukan oleh Maria Magdalena Denggot, seorang peserta seleksi calon Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Maria mengadukan Ketua KPU Kabupaten Manggarai, Rikardus Jemmi Pentor (teradu I), serta Anggota KPU Kabupaten Manggarai : Florianus Irwan Kondo, Fransiskus Dohos Dor, Heribertus Harun, dan Marsianus Edon (teradu II-V).
Dalam putusan yang dibacakan Ketua DKPP RI, Heddy Lugito menerangkan bahwa Ketua dan Anggota KPU Manggarai terbukti melanggar kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara Pemilu.
Setelah memeriksa keterangan pengadu, jawaban dan keterangan para teradu, memeriksa dan mendengar keterangan saksi ; memeriksa dan mendengar keterangan pihak terkait ; dan memeriksa dokumen yang disampaikan pengadu, para teradu dan pihak terkait, DKPP menyimpulkan bahwa:
“DKPP berwenang mengadili pengaduan pengadu, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan Teradu 1, II, III, IV, V, terbukti melanggar kode etik dan pedomaan prilaku penyelenggara pemilu” bunyi poin dalam pertimbangan DKPP yang dibacakan Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang diuraikan, DKPP memutuskan :
“Satu mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian.Dua menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu 1 Ricardus Jemi Pentor selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Manggarai, Teradu dua Florianus Irwan Kando, Teradu 3 Fransiskus Dohos Dor, Teradu 4 Heribertus Harus, Teradu 5 Marsianus Edon, masing-masing selaku Anggota KPU Manggarai terhitung sejak putusan ini dibacakan. Tiga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan dan empat memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ucap Heddy Lugito.
Dilansir dari laman dkpp.go.id, pengadu mendalilkan bahwa para teradu tidak mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan seleksi secara profesional.
Selain itu, mereka juga diduga melaksanakan seleksi calon anggota PPS dengan prosedur yang tidak transparan serta tidak terbuka dalam menetapkan hasil wawancara.
Pada awalnya Maria mengajukan lamaran untuk menjadi calon anggota PPS di Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong. Hasil seleksi administrasi menyatakan bahwa ia lulus.
Pengadu juga dinyatakan lulus seleksi tertulis dengan nilai 51, yang menurutnya, merupakan nilai tertinggi dari delapan calon anggota PPS di kelurahan tersebut.
Dengan demikian, Maria berhak untuk mengikuti seleksi wawancara. Pada tahapan ini, ia mendapatkan nilai 96.
“Saya masih meyakini bahwa nilai hasil seleksi wawancara saya tinggi yaitu 96 seperti yang saya lihat setelah pelaksanaan seleksi wawancara,” ucap Maria.
Namun, pada 25 Mei 2024, pukul 07.20 WITA, teradu mengeluarkan pengumuman dengan nomor: 179/PP.04.2-Pu/5310/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Tahun 2024.
Dalam pengumuman tersebut, Maria hanya berada di peringkat keempat dengan status “pengganti”, bukan “terpilih”.
“Saya terkejut karena nama saya hanya berada pada peringkat keempat sebagai calon anggota PPS Kelurahan Satar Tacik dengan status pengganti dan bukan terpilih,” ujar Maria.
Menurutnya, para teradu mengeluarkan pengumuman hasil penetapan seleksi calon anggota PPS sebanyak dua kali, yang disertai dengan perubahan jumlah, peringkat, dan nama-nama dalam lampiran pengumuman tersebut.
Selain itu, pengadu juga mengungkapkan bahwa pengumuman hasil wawancara yang awalnya dikirimkan ke grup Whatsapp PPS Kecamatan Langke Rembong ditarik kembali oleh Ketua PPK Langke Rembong.
Selanjutnya, para teradu mengirimkan kembali perbaikan pengumuman hasil seleksi tanpa mengubah nomor surat. Hal tersebut menimbulkan kecurigaan pengadu.
Pengadu juga menambahkan bahwa status kelulusan peserta tidak mencantumkan nilai hasil wawancara, baik dalam pengumuman maupun dalam aplikasi SIAKBA, sehingga proses seleksi wawancara dianggap tidak transparan.
Sementara jawaban dari pihak teradu, masih dilansir dari laman dkpp.go.id para teradu dengan tegas membantah dalil pengadu yang mengklaim mendapat nilai tertinggi dalam seleksi wawancara. Florianus Irwan Kondo (teradu II), menjelaskan bahwa nilai total yang diperoleh pengadu adalah 230, yang menempatkannya pada urutan keempat dari delapan peserta.
Dalam pelaksanaan pengumuman hasil penetapan hasil seleksi calon anggota PPS, teradu II menjelaskan bahwa keputusan KPU Kabupaten Manggarai berlandaskan kepada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 mengenai Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu.
Menurut Florianus, tidak ada ketentuan yang mengharuskan pengumuman nilai hasil wawancara kepada publik.
“Oleh karena pasal tersebut, teradu berpendapat bahwa klaim pengadu tentang kewajiban untuk mengumumkan nilai wawancara secara terbuka tidak dapat dibenarkan,” jelasnya.
Terkait dengan unggahan hasil wawancara di aplikasi SIAKBA, teradu II menyatakan bahwa aplikasi tersebut hanya dapat diakses oleh akun masing-masing pelamar calon PPS.
Adapun perbaikan yang terjadi dalam pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS, Florianus menambahkan, hanya mencakup perubahan jumlah calon anggota PPS yang diumumkan serta perbaikan urutan status terpilih dan pengganti. Perbaikan tersebut, menurutnya tidak mengubah hasil penilaian seleksi.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis I, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, yang didampingi oleh tiga anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Nusa Tenggara Timur: Yosep Dasi Jawa (unsur masyarakat), Lodowyk Fredrik (unsur KPU), dan James Welem Ratu (unsur Bawaslu).
Pewarta : Dody Pan