PALI, 28 Februari 2025 – Organisasi masyarakat (Ormas) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menyoroti indikasi pelanggaran hukum dan aturan yang diduga dilakukan oleh PT Servo Lintas Raya, perusahaan angkutan batubara yang beroperasi di wilayah tersebut. Perusahaan ini dinilai semena-mena terhadap masyarakat sekitar, tanpa memperhatikan aspek sosial dan lingkungan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DKC Garda Prabowo Kabupaten PALI, Arman Sahri, dalam perbincangan dengan awak media pada Jumat, 28 Februari 2025. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten PALI telah menegaskan bahwa perusahaan yang tidak memberikan manfaat bagi masyarakat, bahkan menimbulkan mudarat, lebih baik hengkang dari PALI.
Arman mendesak dinas terkait untuk segera bertindak, dengan menegaskan bahwa DKC Garda Prabowo siap mengawal proses penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang dianggap “nakal.”
“Kami dari Garda Prabowo Kabupaten PALI siap mengawal dinas terkait dalam penegakan hukum terhadap perusahaan yang nakal,” tegas Arman.
Ia mengungkapkan bahwa sejak 2017, PT Servo Lintas Raya hanya mengeruk keuntungan di Kabupaten PALI tanpa memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar. Bahkan PAD untuk Pali pun kurang maksimal, apalagi CSR, juga aktivitas perusahaan ini dinilai mencemari lingkungan tanpa adanya upaya konkret untuk penanggulangan.
“Limbah dari aktivitas mereka menjadi penyebab pencemaran lingkungan, dan hingga saat ini belum ada langkah nyata dari mereka untuk menanggulanginya. Yang lebih ironis, ketika masyarakat melayangkan protes, mereka justru dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) dengan berbagai dalih,” ujar Arman.
Padahal sudah jelas. Berdasarkan peraturan yang berlaku, perusahaan wajib bertanggung jawab terhadap lingkungan. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan perusahaan melakukan upaya pencegahan pencemaran dan pemulihan lingkungan. Pasal 69 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009, yang melarang setiap orang atau badan usaha melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan. Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan perusahaan melakukan pengelolaan limbah sesuai standar yang ditetapkan.
Selain pencemaran lingkungan, Arman juga menyoroti kebijakan rekrutmen tenaga kerja yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat lokal. Menurutnya, mayoritas warga PALI, khususnya di Kecamatan Tanah Abang, hanya dipekerjakan sebagai sopir angkutan batubara dan paling banter Humas dan ceker Sementara, posisi strategis dan lebih nyaman justru diisi oleh tenaga kerja dari luar daerah.
“Padahal, aturan jelas mengamanatkan bahwa perusahaan yang beroperasi di suatu daerah wajib memprioritaskan tenaga kerja lokal, Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan perusahaan untuk memberdayakan tenaga kerja lokal. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten PALI tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur kewajiban perusahaan dalam memprioritaskan warga setempat dalam proses rekrutmen.”papar Ketua Garda Prabowo.
Tak hanya dari Garda Prabowo, kritik juga datang dari Ketua Organisasi Gelora Masyarakat Lematang Bersatu (Gemarlab), Abdullah. Ia mengungkapkan bahwa banyak masyarakat yang mengkritisi perusahaan justru mendapat tekanan hukum.
“Sering kali masyarakat yang menyuarakan kritik justru dilaporkan ke polisi. Bahkan, wartawan yang menulis berita soal pencemaran sungai di Desa Harapan Jaya yang disinyalir akibat limbah PT Servo Lintas Raya juga mendapat somasi,” ungkap Abdullah.
Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan hak kebebasan berpendapat yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin kebebasan menyampaikan pendapat dan undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melindungi hak jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Sebagai langkah konkret, DKC Garda Prabowo dan Ormas Gemarlab secepatnya akan mendatangi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PALI untuk mendesak investigasi terhadap PT Servo Lintas Raya. Jika terbukti terjadi pencemaran, mereka meminta perusahaan tersebut diberi sanksi tegas, termasuk penyegelan atau polisline lokasi pencemaran.
Selain itu, mereka juga akan mendatangi Dinas Ketenagakerjaan untuk memastikan apakah perusahaan telah memenuhi kewajiban dalam memberdayakan tenaga kerja lokal dan memberikan sanksi terhadap pelanggar aturan.
Menurut Abdullah, selama ini pemerintah kurang berpihak kepada rakyat PALI. Aksi-aksi protes yang viral di media sosial tidak pernah mendapatkan respons konkret dari pemerintah maupun perusahaan.
“Kami sepakat dengan pernyataan Pemkab PALI, bahwa perusahaan yang tidak memberikan manfaat bagi masyarakat lebih baik hengkang dari PALI,” tegasnya.
Terakhir Abdullah dan Arman Sahri mengaku mendukung investor yang beroperasi di bumi Serepat Serasan jika dapat mensejahterakan masyarakat Pali, terlebih bagi masyarakat sekitar operasi.
“Kami sadar apa yang kami sampaikan ini mencerminkan ketimpangan antara kepentingan masyarakat dan kepentingan industri di Kabupaten PALI. Kami berharap dengan desakan ini dan dukungan masyarakat, diharapkan pemerintah segera mengambil tindakan tegas agar tidak ada lagi perusahaan yang beroperasi tanpa memperhatikan aspek sosial, lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat lokal.”tutup nya. (ES).
0 Comments