Labuan Bajo, NTT//SI.com- Gugatan sengketa Pilkada yang ditujukan kepada KPUD Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait sejumlah dugaan indikasi kecurangan Pilbub serta calon Bupati terpilih Edistasius Endi yang merupakan mantan Narapidana (Napi) ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (05/02/2024).
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Edistasius Endi dan Yulianus Weng, dipastikan akan dilantik menjadi Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat periode 2025-2030.
MK memutuskan dismissal yang menggugurkan kedudukan hukum pemohon karena dinilai pengajuan pemohon pasangan Christo Mario Y Pranda dan Richardus Tata Sontani melebihi batas waktu tertentu.
Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani, dalam sidang putusan sela atau dismissal Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (05/02/2025).
“Menyatakan perkara 65/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Manggarai Barat tidak dapat diterima”, tegas Asrul.
“Dalam pertimbangan majelis hakim, perkara diajukan melebihi batas waktu sesuai peraturan Perundang-undangan. Menimbang oleh karena permohonan pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan, yang telah ditentukan oleh undang-undang 10/2016 dan PMK 3/2024, maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum”, lanjutnya
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Manggarai Barat mengatakan akan segera merencanakan pleno penetapan hasil atas putusan MK dalam waktu dekat.
“Besok pagi kami akan putuskan. Hasilnya akan kami sampaikan kepada publik,” ungkap Ketua KPUD Kabupaten Manggarai Barat, Ferdiano Sutarto Parman saat dihubungi awak media pada Rabu (05/02/2024) malam
Pewarta : Dody Pan
0 Comments