PALI – Pemerintah Desa Pandan, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, sukses menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) untuk menetapkan daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025. Acara yang berlangsung pada Rabu (21/1/2025) di Kantor Kepala Desa Pandan ini dibuka langsung oleh Camat Tanah Abang, H. Darmawan, SH.
Musyawarah ini dihadiri oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta anggota, Ketua LPMD, Babinkamtibmas, Babinsa, pendamping desa lokal, perangkat desa, tokoh agama, dan masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Pandan, Sahrunisar, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir. Ia juga meminta maaf kepada warga yang tidak terdaftar sebagai penerima BLT tahun ini. “Penetapan ini adalah hasil musyawarah bersama. Penerima BLT dipilih berdasarkan kriteria yang memenuhi syarat. Kami berharap keputusan ini diterima dengan baik dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya.
Camat Tanah Abang, H. Darmawan, SH, dalam arahannya menekankan pentingnya ketelitian dan transparansi dalam menentukan KPM BLT. Ia mengingatkan agar setiap keputusan merujuk pada Permendes No. 2 Tahun 2024 dan PMK No. 108 Tahun 2024, sehingga bantuan dapat tepat sasaran dan sesuai dengan regulasi.
Mahzal, Wakil Ketua BPD, melaporkan bahwa jumlah penerima BLT tahun 2025 ditetapkan sebanyak 37 orang, mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Penurunan ini, jelasnya, bertujuan agar bantuan lebih terfokus kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Data penerima dihimpun dari delapan kepala dusun di Desa Pandan melalui proses yang cermat dan musyawarah.
Pendamping desa dalam kesempatan ini juga memaparkan petunjuk teknis penggunaan Dana Desa. Dijelaskan bahwa alokasi BLT maksimal 15 persen dari total Dana Desa, sesuai prioritas untuk penanganan kemiskinan ekstrem.
Musyawarah berlangsung kondusif dan menghasilkan keputusan final yang ditandatangani bersama. Sahrunisar berharap bantuan tersebut dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan keluarga penerima.
Musdessus ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Desa Pandan dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa, serta mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(ES).
0 Comments