PALI – Pemerintah Desa Tambak, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk Tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 21 November 2024, bertempat di Kantor Kepala Desa Tambak ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PALI, Camat Penukal Utara, Kepala Desa Tambak, perwakilan Bank Sumsel Babel Cabang Pendopo, perwakilan Dinas Dispridag, Tenaga Ahli Kabupaten, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Babinsa, serta tokoh masyarakat setempat.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyepakati dan menetapkan RKPDes Tahun 2025 yang akan menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan desa di tahun yang akan datang. Penetapan tersebut diharapkan dapat berjalan lancar, dengan memperhatikan aspirasi masyarakat, serta mencerminkan kebutuhan dan prioritas pembangunan yang ada di Desa Tambak.
Saat dimintai keterangan terkait kehadirannya dalam kegiatan tersebut, Kepala DPMD PALI, Edy Irwan, SE, M.Si, menjelaskan bahwa Musdes ini merupakan bagian dari proses partisipatif dalam merencanakan pembangunan desa yang melibatkan seluruh pihak terkait. “Melalui Musdes ini, kita berharap semua elemen desa dapat menyampaikan aspirasi dan masukan agar RKPDes Tahun 2025 yang ditetapkan nanti bisa tepat sasaran, mendukung kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan kualitas hidup warga Desa Tambak,” ujar Edy Irwan.
Edy Irwan juga mengharapkan agar dalam penetapan RKPDes, perencanaan pembangunan lebih mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan berorientasi pada kebutuhan nyata masyarakat. “Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah desa, masyarakat, dan berbagai pihak terkait, saya yakin RKPDes yang ditetapkan dapat membawa manfaat maksimal bagi kemajuan Desa Tambak,” tambahnya.
Kepala Desa Tambak, yang turut hadir dalam acara ini, menyampaikan bahwa dengan adanya RKPDes yang matang dan disepakati bersama, pembangunan desa akan lebih terarah dan efisien. “Kami berharap semua elemen desa bisa terus berkolaborasi dalam mewujudkan desa yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera,” kata Kepala Desa Tambak.
Sebagai informasi, RKPDes merupakan dokumen perencanaan tahunan yang berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah desa dalam melaksanakan program-program pembangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Dengan kegiatan ini, diharapkan proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di Desa Tambak akan lebih efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat.***
0 Comments