Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang Berhasil Ringkus Komplotan Pencuri Blok Transmisi Mesin Hino


11 shares

Pangkalpinang, saranainformasi.com – Komplotan pencuri blok transmisi mesin hino dari sebuah bengkel di daerah Kampung Keramat, Kota Pangkalpinang. Empat orang pelaku, yakni RE (45) residivis curat, RDG (19), MRS (19), dan AF (35), dibekuk Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang. Sabtu (21/09/2024).

Bripka Berry Putra Humas Polresta Pangkalpinang membenarkan kejadian tersebut dan sudah di laporkan kepada Kombes Pol Gatot Yulianto, S.I.K., M.HP., Kapolresta Pangkalpinang.

Dalam penjelasan Bripka Putra terkait kronologis kejadian, bermula pada hari kamis (12/09/24) sekira pukul 10.00 wib, pelaku yang tidak diketahui identitasnya masuk kedalam bengkel bubut milik korban, Jalan Depati Amir no. 33, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang. Pelaku masuk ke halaman bengkel korban dan kemudian pelaku mengambil 1 (satu) pcs blok tranmisi mesin hino, saat itu keadaan bengkel tersebut tertutup.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut,” ungkap Bripka Berry.

Lanjutnya, terkait kronologis ungkap, Pada hari sabtu (21/09/24), Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang mendapat informasi, diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan : LP / B / 429 / IX / 2024 / SPKT / POLRESTA PANGKALPINANG / POLDA BANGKA BELITUNG, Tanggal 21 September 2024.

“Setelah itu Tim Buser Naga dibawah pimpinan AKP Muhamad Riza RahmN, S.I.K., PS Kasat Reskrim, langsung menuju lokasi, di belakang daerah mall puncak kota pangkalpinang, diduga pelaku berada disana,” ungkapnya.

Kemudian, pada saat itu yang diduga pelaku sedang mengendarai sepeda motor, dengan sigap Tim Buser Naga langsung mengamankan diduga pelaku.

“Setelah di intogerasi tanpa berkutik pelaku mengaku bernama (RE) dan mengakui bahwa benar pelaku bersama sdr. (MDG) dan sdr. (MRS) ada melakukan pencurian 1 (satu) pcs blok mesin hino, di daerah Kampung keramat, Kota Pangkalpinang,” jelas Bripka Berry.

Baca juga:  Silaturahmi Bersama Ulama, Erzaldi Rosman: Doa Para Kyai Jadi Kekuatan Kami

Para pelaku melakukan perbuatannya dengan cara, awalnya para pelaku mengendarai sepeda motor bonceng tiga kearah Kampung Keramat.

“Melihat sebuah bengkel dalam keadaan sepi dan pintu pagar terbuka, para pelaku berhenti kemudian sdr. (MDG) dan sdr. (MRS) turun dan masuk ke perkarangan bengkel korban, sedangkan sdr. (RE) menunggu di sepeda motor,” terangnya.

Setelah para pelaku berhasil mengambil 1 (satu) pcs besi blok mesin hino, mereka langsung angkut dengan menggunakan sepeda motor dan mereka jual kepada sdr. (AF) dengan harga sebesar kurang lebih Rp308.000,- (tiga ratus delapan ribu rupiah).

“Sebelumnya sdr. (RE) pernah menjual besi barang hasil curian kepada sdr. (AF), untuk barang bukti masih dalam pencarian,” jelas Bripka Berry.

Selain itu, para pelaku mengakui bahwa pernah melakukan pencurian di beberapa tempat yaitu :
1. Di daerah girimaya pangkalpinang sdr. (RE) mencuri besi (sesuai dengan LP-B/422/IX/2024/Resta PKP, tanggal 18 september 2024 (untuk barang bukti masih dalam pencarian).
2. Di daerah gandaria pangkalpinang sdr. (MDG) dan sdr. (MRS), mencuri 1 (satu) karung kentang (untuk LP dan barang bukti masih dalam pencarian).
3. Di daerah perumnas bukit merapin pangkalpinang sdr. (MDG) dan sdr. (RE) mencuri 6 (enam) karung kentang (LP dan BB masih dicari).
4. Di daerah kampung keramat pangkalpinang sdr. (MDG) dan sdr. (RE) mencuri 2 (dua) buah tabung gas 3kg (untuk LP dan barang bukti masih dicari).
5. Di daerah pasir putih pangkalpinang sdr. (MDG) mencuri uang sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), (untuk LP masih dicari).

“Dari uang hasil penjualan barang curian tersebut, digunakan para pelaku untuk kebutuhan sehari-hari,” terang Berry.

Selanjutnya para pelaku di bawa kepolresta pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga:  Krisis Kepercayaan terhadap Bank Sumsel Babel: Implikasi Kasus Korupsi KUR Fiktif

Barang bukti yang diamankan :
– 1 (satu) pcs blok mesin hino. (Red).

Sumber: Humas Polresta Pangkalpinang.

(*/Red)


Like it? Share with your friends!

11 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊