Hasil Tripartit di Kemenaker RI, Tunjukkan Kegagalan Direksi PT Timah Tbk Dalam Penuhi Hak-Hak Karyawan


12 shares

Pangkalpinang, saranainformasi.com – Apresiasi setinggi-tingginya bagi Pimpinan PKT yang menghormati undangan klarifikasi dari Kemenaker RI dalam lanjutan proses Tripartit ini. Hal ini berbanding terbalik dengan Direksi PT Timah Tbk yg tidak ada satupun yang menghadiri forum Tripartit tersebut. Entah karena kesibukan atau alasan lainnya.

Dalam beberapa kali proses dialog, sudah menjadi kebiasaan Direksi PT Timah Tbk yang hampir selalu diwakilkan, sehingga tidak ada keputusan yang bisa diambil dalam penyelesaian perselisihan hak-hak karyawan PT Timah Tbk. Patut diduga, pola yang berulang seperti ini adalah bentuk langkah ketidakpedulian dan ketidakseriusan Direksi PT Timah Tbk dalam menjalankan kewajibannya untuk memenuhi hak-hak karyawan khususnya kenaikan golongan reguler.

Dalam forum tersebut Kemenaker RI menghimbau agar masalah tersebut segera diselesaikan secara internal antara Direksi dengan PKT dan IKT, bahkan bila ada Serikat Pekerja yang jumlah belasan anggota juga harus dilibatkan. Sehingga keberlanjutan perusahaan tetap terjaga dan hak-hak karyawan bisa dipenuhi.

Ahmad Tarmizi selaku Ketua Umum PKT juga menekankan bahwa Legal Opinion yang dilakukan oleh Direksi adalah langkah yang kurang tepat dikarenakan Legal Opinion dilakukan sebelum membuat kebijakan/keputusan.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Harian PP PKT, Rahmattullah, mengingatkan kembali Direksi yang dalam kesempatan ini diwakili Pgs Kadiv HC Togap.

“Bahwa Direksi harus menjawab dan menunjukkan evidence yang diminta oleh Kemenaker RI yakni sosialisasi dan edukasi, simulasi dampak kesejahteraan khususnya terkait golongan reguler, serta kajian risiko dalam proses penyusunan Perdir PPI ini. Togap pun tidak mampu menjawab apalagi menunjukkan evidence tersebut,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Pgs Kadiv HC, Togap jg mengatakan, bahwa konsekuensi dampak penerbitan PPI

“Khususnya tertundanya golongan reguler ini dikarenakan situasi PT Timah Tbk yang sedang tidak baik-baik saja,” ungkapnya.

Baca juga:  BARETTA Gelar Kegiatan Donor Darah dan Pembagian Sembako dalam Rangka Dirgahayu Republik Indonesia ke-79 Tahun

Rahmattullah ikut menanggapi hal tersebut, bila kondisi perusahaan tidak baik-baik saja sehingga ada efisiensi terhadap kesejahteraan karyawan yang dikorbankan, maka ia meminta bukti berapa dan apa langkah yang dilakukan Direksi dalam efisiensi terhadap gaji, kesejahteraan, dan fasilitas mereka sebagai Direksi. Lagi-lagi Kadiv HC Togap tidak bisa menunjukkan bukti efisiensi terhadap gaji, kesejahteraan, dan fasilitas Direksi disaat kondisi perusahaan tidak baik-baik saja.

Kabid HI dan Penegakan Hukum Divisi HC juga ikut mengusulkan, agar dilakukan Bipartit/ Dialog kembali bulan November, namun Rahmattullah Ketua Harian PKT mengkoreksi usulan tersebut.

“Hal itu dikarenakan beberapa hal yakni pertama, sekarang tahapannya adalah Tripartit, tidak bisa bergerak mundur ke tahap sebelum tripartit. Kedua, PKT sudah sangat menjunjung tinggi dan mengedepankan proses dialog/diplomasi yakni telah bersurat sekira dua kali kepada Divisi HC sebelumnya Fikha, namun tidak direspon dan telah melakukan Bipartit sekira tiga kali, namun semuanya tidak membuahkan hasil karena belum ada langkah konkrit dan niat baik yang belum diikuti dengan ikhtiar yang baik pula dari Direksi dalam akselerasi penyelesaian perselisihan secara komprehensif dan holistik,” ucapnya.

Ia menyampaikan bahwa dialog bisa dilakukan dengan syarat bahwa dalam dialog tersebut Direksi dan Serikat Pekerja harus langsung menghasilkan kesepakatan dan keputusan penyelesaian.

“Sehingga kekisruhan dan kegaduhan di karyawan PT Timah Tbk bisa diakhiri dan proses Tripartit tidak perlu dilanjutkan, selain itu perselisihan ini tidak perlu melibatkan pihak eksternal terlebih melibatkan Kementerian Tenaga Kerja RI,” jelasnya lagi.

Pelibatan Kementerian Tenaga Kerja RI sebagai bukti gagalnya Direksi PT Timah Tbk dalam mengurus dan menyelesaikan perselisihan yang ada. Ini seharusnya menjadi perhatian dan keprihatinan Kementerian BUMN.

Baca juga:  Bangun Babel dengan Doa Anak Yatim, Erzaldi dan Yuri Mohon Restu di Panti Asuhan

Malapetaka kesejahteraan karyawan PT Timah Tbk bermula dari mantan Kadiv HC PT Timah Tbk Fikha yang diduga menyusun Peraturan Direksi terkait Penilaian Performa Individu yang isinya diindikasikan tidak sesuai dengan tujuan umum KPI serta kebablasan tidak sesuai dgn best practice yang ada dan berlaku umum.
Isi dari Perdir PPI inilah sumber penyebab kegaduhan dan keresahan karyawan PT Timah Tbk. Dimana konten dari PPI ini dijadikan dasar pemberian banyak sanksi dan lebih kearah penghakiman dan penghukuman kepada para karyawan. Banyak sekali poin-poin konsekuensi dari PPI ini melanggar Perjanjian Kerja Bersama periode 2023-2025.

Seiring waktu berjalan dan bergantinya pengurus perusahaan bulan Mei kemarin hingga September 2024 ini, belum ada langkah-langkah komprehensif dan holistik yang dilakukan oleh Direksi dalam menyelesaikan dan memberikan solusi konkrit atas kekisruhan yang terjadi di internal PT Timah Tbk.

(*/Red)


Like it? Share with your friends!

12 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊