Bupati Nabit Membangkang, ASN Menggugat


Ruteng, NTT//SI.com- Polemik Nonjob 26 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah (Lingkup) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memasuki babak baru.

Sebelumnya pada tanggal 4 Oktober 2023 Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit.

Dalam laman Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) bahwa perkara nomor 334/K/TUN/2023 telah diputuskan.

Dalam perkara itu, Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit sebagai pemohon, sedangkan Kristoforus Darmanto, dkk sebagai termohon atau tergugat yang diajukan melalui PTUN Kupang dengan nomor Perkara Pengadilan : 31/G/2022/PTUN.KPG.

Ketua Majelis, Dr. H. Irfan Fachrrudin, S.H.,CN memutuskan Kasasi yang diajukan oleh Bupati Hery Nabit dinyatakan ditolak, dan diputuskan pada Rabu 4 Oktober 2023.

Lalu kemudian, pada tanggal 10 Juni 2024, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeluarkan surat perintah eksekusi atas putusan berkekuatan hukum tetap perkara yang diajukan 13 orang ASN yang dicopot tanpa dasar oleh Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit.

Surat perintah eksekusi bernomor W-TUN2154/H.K.2.7106/2024 pertanggal 10 Juni 2024 mewajibkan tergugat Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit menjalankan putusan perkara yang berkekuatan hukum tetap setelah melewati tiga tingkat putusan, yakni ; PTUN Kupang, PTUN tingkat banding Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, serta Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI).

Perintah eksekusi diterbitkan pasca para penggugat mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN Kupang usai putusan tingkat Mahkamah Agung RI dengan nomor : 334 K/TUN/2023 tanggal 4 Oktober 2023 yang mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

“Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan para penggugat untuk dikembalikan pada jabatan semula atau pada jabatan lain yang setara dengan jabatan semula sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”, demikian kutipan amar putusan kasasi yang disertakan dalam perintah eksekusi PTUN Kupang sebagaimana dilihat Kamis, (20/06/2024) malam

Baca juga:  Pemkab Matim Selenggarakan Parade 1.000 Songke dan Selendang Leros di Pantai Cepi Watu

Sementara pada Selasa (20/08/2024) ketiga belas ASN yang dinonjob Bupati Nabit, melalui Kuasa Hukum Paulus Durman, melakukan gugatan secara perdata melalui PTUN Pengadilan Negeri (PN) Ruteng, dengan menggugat Bupati Nabit, sebesar Rp. 10. 312. 753. 750.

Kepada awak media, Paulus Durman, selaku kuasa hukum dari penggugat mengatakan bahwa, gugatan perdata para ASN yang didemosikan ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Ruteng pada Selasa 20 Agustus 2024, dan telah teregistrasi dengan No.29/Pdt. G/2024.

“Sidang perdana kasus demosi ini akan digelar di Pengadilan Negeri Ruteng pada tanggal 03 September 2024 mendatang”, ungkap Paulus Durman

“Dalam gugatan ini, Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit selaku tergugat yang secara nyata telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melaksanakan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisdje”, lanjut Paulus Durman

Turut tergugat 1 kata Paulus Durman, yakni ; Ketua DPRD Kabupaten Manggarai, dan tergugat 2, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Manggarai.

Penulis : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊