Bendahara DPC PJS Laporkan Penyidik ke Propam


PELALAWAN – Iren Davidson, seorang wartawan dari Media Aktual sekaligus Bendahara Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Pelalawan, telah melaporkan seorang penyidik Polda Riau ke Propam pada Jumat, 26 Juli 2024. Laporan tersebut dibuat setelah dirinya merasa dihalangi dalam menjalankan tugas jurnalistik oleh Kompol Ade Rukmayadi, SH, seorang penyidik di Polda Riau.

Dalam keterangannya kepada awak media, Iren menyampaikan bahwa ia melaporkan kejadian tersebut karena merasa terhambat dalam melakukan peliputan. “Terkait upaya pelarangan terhadap tugas jurnalistik yang sedang saya lakukan hari ini telah resmi saya laporkan ke Propam Polda Riau,” ujarnya.

**Kronologi Kejadian**

Pada Kamis, 25 Juli 2024, Iren Davidson tengah meliput sebuah kasus sengketa tanah yang terjadi di Jalan Lingkar RT 07 RW 08, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Pelalawan. Saat melakukan peliputan, ia mengaku dilarang oleh Kompol Ade Rukmayadi untuk merekam atau mengambil foto kejadian di lokasi tersebut.

Iren menirukan ucapan Kompol Ade yang berkata, “Kamu siapa? Jangan diliput atau di-video-kan, biar kami saja yang meliputnya. Jangan kamu foto dan liput, ini tugas kami.” Selain itu, tindakan yang dilakukan oleh Kompol Ade dianggap bersifat intimidatif, di mana jurnalis dilarang untuk mengambil gambar atau merekam dengan nada yang arogan. Hal ini menimbulkan rasa takut dan khawatir bagi Iren dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

**Respon Ketua PJS Riau**

Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Riau, Yanto Budiman Situmeang, turut memberikan tanggapan atas dugaan pelarangan terhadap tugas jurnalistik yang dilakukan oleh penyidik Polda Riau tersebut. Yanto menyatakan keprihatinannya jika dugaan tersebut benar terjadi. “Jika dugaan pelarangan itu benar terjadi, saya sangat menyayangkan dan mengecamnya. Sebab sesuai aturan, mengusir atau menghalangi wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ungkap Yanto tegas.

Baca juga:  9 Casis Bintara TNI Angkatan Udara Ikuti Sidang Pantokirda

Menurut Yanto, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dikenakan pidana hingga 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. Lebih lanjut, Yanto menjelaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh Kompol Ade juga melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Yanto kemudian meminta Kapolda Riau untuk memberi atensi khusus terhadap laporan ini. “Saya minta Kapolda Riau untuk memberi perhatian khusus terhadap laporan kasus dugaan pelarangan wartawan meliput kasus tersebut,” tutup Yanto.

Kejadian ini kembali menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers dan tugas jurnalistik di Indonesia. Wartawan harus dapat bekerja tanpa rasa takut atau intimidasi dalam mengungkap kebenaran demi kepentingan publik. PJS.


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊