Oku Selatan – Petani di Kecamatan Mekakau Ilir merasa dirugikan akibat dugaan penyelewengan pupuk subsidi yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa Galang Tinggi, yang diduga bersekongkol dengan mafia pupuk. Tindakan ini telah mengakibatkan kerugian bagi kelompok tani yang seharusnya menerima pupuk tersebut.
Pupuk bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi petani yang terdaftar dalam kelompok tani dan memiliki E-KTP serta E-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Sesuai dengan peraturan Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2022, distributor atau pengecer yang menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) akan dicabut izinnya dan dipidanakan. Terlebih lagi jika pengecer tersebut tidak memiliki status resmi.
Petani yang terdaftar di E-RDKK dan memiliki kartu tani mengeluhkan sulitnya mendapatkan pupuk subsidi. Mereka kerap kali ditolak oleh pengecer dengan alasan tidak terdaftar di SIMLUHAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian) atau E-ALOKASI, sehingga tidak dapat membeli pupuk yang sangat dibutuhkan.
Hal itu disampaikan seorang warga Desa Galang Tinggi yang namanya tidak disebutkan, dikediaman nya pada Jum’at 5 Juli 2024 lalu, ia mengungkapkan kepada awak media ini bahwa ia membeli pupuk urea bersubsidi dari oknum perangkat Desa Galang Tinggi. Warga membeli dua sak pupuk urea subsidi seharga Rp 290.000 per sak dan satu sak lagi seharga Rp 280.000. Pembelian dilakukan langsung di warung milik oknum perangkat desa dan istrinya.
Meskipun harga pupuk subsidi yang dibeli sangat mahal, narasumber menerangkan tetap membeli karena ia tidak terdaftar dalam kelompok tani dan tidak memiliki kartu tani. Diungkapkannya bahwa bersedia menjadi saksi dan telah menunjukkan satu sak pupuk urea subsidi sebagai barang bukti kepada awak media pada saat itu.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, si penjual yang tak lain adalah oknum perangkat desa membantah tuduhan tersebut dan meminta bukti foto atau video dari orang yang mengaku membeli pupuk darinya. Dengan nada menakuti Ia juga menyampaikan bahwa pihak yang menuduhnya tidak mengetahui siapa dirinya sebenarnya.
Berdasarkan keterangan para petani, baik yang memiliki kartu tani maupun yang tidak, diduga oknum perangkat desa tersebut bersekongkol dengan mafia pupuk di Kecamatan Mekakau Ilir untuk menjadikan pupuk subsidi sebagai ajang bisnis guna meraih keuntungan pribadi.
Dugaan penyelewengan ini memerlukan tindakan tegas dari pihak berwenang agar pupuk bersubsidi dapat sampai ke tangan petani yang benar-benar membutuhkan. Pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat diperlukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. (Laporan Kurnadi).
0 Comments