Satu Lagi Mantan Bupati Masuk Bui Terjerat Kasus Korupsi


Palangka Raya, 27 Juli 2024 — Pada Jumat, 26 Juli 2024, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan UI sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

UI, yang merupakan Mantan Bupati Kotawaringin Barat dan ex officio Komisaris Perusahaan Daerah Agrotama Mandiri, terlibat dalam penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Perusda Agrotama Mandiri. Penyertaan modal tersebut terkait dengan kerja sama penjualan tiket pesawat dengan PT Aleta Danamas pada tahun 2009.

Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: Print-08A/O.2/Fd.2/07/2024 tertanggal 26 Juli 2024. Sebelumnya, UI telah diamankan oleh Satgas SIRI Kejaksaan Agung karena tidak memenuhi panggilan sebagai saksi.

Setelah diamankan, UI dibawa ke Kantor Kejaksaan Agung untuk tindak lanjut. Berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang dikumpulkan oleh tim penyidik, status UI ditingkatkan menjadi tersangka.

Dari keterangan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui siaran Pers Nomor: PR- /O.2.3/Kph/07/2024.
Kasus ini bermula dari perjanjian kerja sama penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent) antara PD Agrotama Mandiri dengan PT Aleta Danamas pada 3 Juni 2009. Perjanjian ini berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang. Dalam perjanjian tersebut, PD Agrotama Mandiri menyetorkan modal sebesar Rp500.000.000 dalam bentuk Cash Advance dan Rp1.000.000.000 dalam bentuk Bank Garansi. Namun, modal dari PT Aleta Danamas tidak ada.

Pada 4 Juni 2009, Reza Andriardi menyetorkan modal sebesar Rp500.000.000 kepada Daniel Alexander Tamebaha melalui transfer rekening BRI berdasarkan Cek Nomor: CEP-413301. Pada 5 Juni 2009, Reza Andriardi dan Daniel Alexander Tamebaha membuat Jaminan Bank Garansi senilai Rp1.000.000.000 di BRI Cabang Pangkalan Bun.

Baca juga:  Drs. Ramlan Holdan Bacalon Bupati Muara Enim Silahturahmi Ke Rambang Niru

Dua bulan setelah usaha berjalan, Daniel Alexander Tamebaha mengajukan pencairan dana Bank Garansi sebesar Rp500.000.000 untuk penambahan frekuensi penerbangan CGK-PKN-SRG. Permohonan ini disetujui oleh UI selaku Bupati Kotawaringin Barat.

Namun, setelah Riau Airlines bangkrut, Daniel Alexander Tamebaha melakukan kerja sama dengan Express Air untuk rute Pangkalan Bun-Surabaya. Dana Bank Garansi sebesar Rp500.000.000 yang berada di rekening PD Agrotama Mandiri di BPR Marunting Sejahtera disetorkan melalui rekening Bank Mandiri pada 27 Januari 2010 untuk mencarter pesawat Express Air.

Tindakan UI sebagai Bupati Kotawaringin Barat dan Komisaris PD Agrotama Mandiri bersama Reza Andriadi dan Daniel Alexander Tamebaha melanggar prinsip kehati-hatian dalam investasi pemerintah. Hal ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp754.065.976.

Untuk kepentingan penyidikan, UI ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari mulai 26 Juli 2024 hingga 14 Agustus 2024. UI disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊