Catatan Editorial Hengky Yohanes Pemimpin Redaksi Media Saranainformasi.com
EDITORIAL – Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah atas Belanja Kawat/Faksimili/internet/Tv Berlangganan pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostaper) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun anggaran 2020-2024 berupa pengadaan bandwidth, belakangan mulai disoal.
Setidaknya media siber beritapali.com yang merilis berita terkait hal tersebut pada 04 Mei 2024 silam telah mengendus adanya output atau keluaran hasil pekerjaan yang berpeluang gagal. Ini tentu akan memalukan Bupati PALI. Demikian penggalan isi berita berjudul Internet Gratis Untuk Desa Terancam Batal “Bisa Memalukan Bupati PALI” pada link: https://beritapali.com/internet-gratis-untuk-desa-terancam-batal-bisa-memalukan-bupati-pali/
Begitupun halnya degan kelompok masyarakat dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SERAMPUH yang juga mengkritisi gagalnya pelayanan ketersediaan jaringan internet di desa meski dalam beberapa kali pidato resmi ditempat berbeda Bupati PALI Dr. Ir H Heri Amalindo, MM memastikan bahwa desa dalam Kabupaten PALI pada tahun 2024 dapat pelayanan internet dan itu gratis.
Protes dan kritisi LSM SERAMPUH ini mereka wujudkan dalam aksi unjuk rasa yang digelar 17 Juli 2024 (mendatang). Salah satu agenda tuntutannya yakni melaporkan adanya dugaan mark up anggaran belanja internet dengan output pencapaian yang tidak jelas.
Dalam isi laporan yang dibuat Ketua SERAMPUH Sonny Ternando menyebut bahwa mark up bukan saja pada kelebihan pesanan atas besarnya bandwidth yang dibutuhkan tetapi juga pada tahap pemilihan penyedia. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan memilih penyedia dengan harga yang jauh lebih tinggi dibanding penyedia jasa serupa lainnya.
Kemiripan Modus Operandi
Dilain sisi, sebulan terakhir setidaknya Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah empat kali melakukan jumpa pers terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023.
Dalam konteks perkara tersebut ada kemiripan modus operandi antara pelaksanaan di MUBA dan PALI. Sama-sama diduga mark up anggaran.
Dugaan tersebut sangatlah beralasan. Pasalnya, SKPD Diskominfostaper PALI membelanjakan barang/jasa melebihi dari kebutuhan yang sebenarnya. Hal ini diketahui saat wartawan melakukan penelusuran beberapa waktu lalu (17/10/23).
Melalui alat bernama MRTG (Multi Router Traffic Grapher) yakni alat yang digunakan untuk memantau lalu lintas jaringan, diperoleh data rata-rata penggunaan bandwidth atau kecepatan akses internet yang digunakan di seluruh sambungan yang digunakan organisasi perangkat daerah Kabupaten PALI hanya di bawah 300 mbps (mega byte per second).
Sementara, menurut pengakuan Kepala Bidang Teknologi Informatika dan Komunikasi (TIK) Diskomimfostaper PALI Aan Juntravolta, ST., M.Kom selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan membeberkan bahwa dalam kontrak pengadaan bandwidth tersebut sebesar 1.300mbps, lebih besar 1.000mbps dari kebutuhan yang ada.
Menyadari hal ini, pihak dinas lantas kasak kusuk kerja ekstra untuk mendongrak grafik penggunaan dengan mendorong PT Infotama Lintas Global memasang lebih banyak titik pengguna. Alhasil, MRTG hanya tembus di angka 900mbps pada penghujung tahun anggaran 2023.
Meski demikian tetap saja terdapat selisih sekitar 400mbps dari jumlah kebutuhan. Ini jauh lebih baik dari grafik MRYG tahun-tahun sebelumnya.
Ironisnya lagi, dinas ini pada tahun 2024 malah menganggarkan 2.000mbps untuk sebuah ambisi tanpa perhitungan. Alih-alih memberikan pelayanan internet gratis kepada seluruh desa yang terjadi malah sebaliknya, vendor nyerah karena mesti membangun utilitas baru dengan nilai yang tidak murah tanpa ada jaminan keberlangsungan pekerjaan pada tahun berikutnya.
Lihat saja di beberapa ruas jalan utama arah ke Kecamatan Penukal Utara, kabel fiber optik milik vendor sebelumnya terbengkalai dan dibiarkan begitu saja oleh pemiliknya.
Peristiwa ini tejadi secara berulang, satu-satu penyedia jasa hengkang karena kegiatan pengadaan sudah tidak profitable. Hal inilah yang kemudian menjadi faktor utama penyebab pelayanan internet desa dalam Kabupaten PALI gagal.
0 Comments