Ruteng, NTT//SI.com- Polres Manggarai melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama lengkap Anastasia Jelita, atau yang akrab disapa Nas, umur 24 tahun, yang terjadi Golo Cala, Desa Umung, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Rabu (26/06/2024) lalu.
Tak terima dengan kematian korban, pihak keluarga secara resmi melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Manggarai didampingi Kuasa Hukum. Alfonsius dan ayah korban meminta Polres Manggarai, untuk membuka terang peristiwa kematian anaknya itu.
Kapolres Manggarai, AKBP. Edwin Saleh, S.I.K.,M.H melalui Kasi Humas Polres Manggarai, IPDA I Made Budiarsa, saat dikonfirmasi media ini via WhatsApp, Jumat (12/07/2024) menjelaskan bahwa, Unit PPA, Unit Jatanras, dan Inafis telah melakukan olah TKP atas kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Golo Cala, Desa Umung, Kecamatan, Satarmese, Kabupaten Manggarai.
“Siang Pa, itu kegiatan olah TKP pendataan saksi, dan saat ini 8 orang saksi sudah dimintai keterangan”, tulis IPDA I Made Budiarsa membalas pesan WhatsApp media ini, Jumat (12/07/2024) pukul 13.30 WITA
Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa, kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Anastasia Jelita, saat ini masih dalam proses peneyelidikan.
Tim yang melakukan olah TKP tersebut yakni, Unit PPA, Unit Jatanras, dan Unit Inafis dipimpin KBO Reskrim IPTU Wayan Gustama.
Penulis : Dody Pan
0 Comments