Ketua Komisi A DPRD Manggarai Kembali Angkat Bicara Terkait 249 Nakes yang Diberhentikan


10 shares

 

Ruteng, NTT//SI.com- Sidang Paripurna ke-III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berlangsung diruang sidang utama kantor DPRD Manggarai, Jumat (28/06/2024) dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023.

Sidang Paripurna ke-III tersebut dihadiri Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit, dan sejumlah kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai.

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Manggarai, Thomas Edison Rihi Mone, atau yang akrab disapa Edi Rihi, kembali mempertanyakan 249 Tenaga Kesehatan (Nakes) yang diberhentikan oleh Bupati Nabit.

Dihadapan Bupati Nabit, Edi Rihi menyampaikan bahwa, soal pemberhentian Nakes, itu adalah haknya Bupati, tetapi yang menjadi pertanyaanya adalah proses pemberhentian Nakes yang serta merta dengan tanpa alasan yang jelas.

Edi Rihi menganggap tindakan Bupati Hery Nabit sangat melampaui kepatutan dan cenderung menunjukan arogansi dalam memimpin.

“Sebagai anggota DPRD, yang merupakan representatif dari rakyat, saya terus memperjuangkan hak dari para Nakes itu. Dan saya menepis terkait ada isu bahwa, yang menakhodai 249 Nakes untuk melakukan aksi demo, itu adalah saya, benar saya menerima mereka (Nakes) saat mendatangi kantor DPRD, karena saya sebagai wakil rakyat”, tegas Edi Rihi

Ia juga menyampaikan bahwa, seluruh anggota Komisi A telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi C DPR yang dipimpin langsung oleh Melky Laka Lena dengan topik utama pemberhentian Nakes.

“Saya minta kepada Bupati Manggarai agar meninjau kembali keputusanya yang cenderung sepihak, agar kembali mengangkat 249 orang nakes yang diberhentikan, karena saat ini mereka sangat susah”, pinta Edi Rihi

Edi menegaskan, Jika Bupati tetap bertahan pada keputusannya itu, maka keluarkan SK pemecatan dari 249 Nakes tersebut, Karena pengangkatan para Nakes yang diberhentikan itu dengan SK, maka diberhentikan juga harus dengan SK, agar memenuhi syarat-syarat hukum dalam menjalankan roda pemerintahan.

Baca juga:  Balon Gubernur NTT, Johni Asadoma Melakukan Sosialisasi Keluarga di Kampung Redong

Penulis : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

10 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊