PALI – Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (KPUD PALI) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) terkait pemutakhiran data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah 27 November 2024 mendatang.
Kegiatan berlangsung di Ruang Pertemuan Rumah Dinas Bupati PALI Komperta pendopo Kecamatan Talang Ubi pada Jum’at 14 Juni 2024, dibuka langsung Ketua KPUD Kabupaten PALI Sunario, SE, Bagian Humas Komisioner Bawaslu Kabupaten PALI, Fikri Ardiansyah, SH, C.Med, dan anggota Komisioner KPU lainya antara lain, Abdul Rahman, S.Pd, Sd. dan Dodi Saputra, S.Pd.
Disampaikan Ketua KPUD PALI, Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa PPK dan PPS memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai prosedur dan teknis pemutakhiran data pemilih, sehingga dapat menghindari kesalahan dan memastikan data pemilih yang akurat dan mutakhir.
Langkah ini merupakan bagian penting dari persiapan Pilkada 2024, mengingat data pemilih yang akurat sangat krusial untuk pelaksanaan pemilu yang adil dan transparan. Bimtek tersebut juga memberikan panduan tentang bagaimana mengidentifikasi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, menambahkan pemilih baru, dan memperbarui data pemilih yang ada.
Dengan pelatihan ini, diharapkan PPK dan PPS mampu melaksanakan tugasnya dengan lebih baik, meningkatkan kualitas dan akurasi daftar pemilih, serta meminimalisir potensi permasalahan terkait data pemilih pada Pemilukada 2024.
Dijelaskan Sunario, Dalam proses rekrutmen Pantarlih, PPK dan PPS memiliki tugas dan tanggung jawab yang cukup penting, PPK bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan rekrutmen Pantarlih di tingkat kecamatan. Mereka harus memastikan proses berjalan sesuai dengan aturan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh KPU.
PPK diharapkan intens memberikan pembinaan dan melakukan pengawasan terhadap PPS dalam pelaksanaan tugas mereka, termasuk dalam proses rekrutmen Pantarlih.Verifikasi dan Validasi, verifikasi dan validasi terhadap hasil seleksi yang dilakukan oleh PPS untuk memastikan calon Pantarlih memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
“Dengan bimtek ini, PPK dan PPS diharapkan dapat menjalankan tugas dengan baik sesuai regulasi, terutama perihal rekrutmen Pantarlih, tugas PPS yang lagi dihadapi adalah melaksanakan seleksi calon Pantarlih di wilayah kerjanya. Ini meliputi pengumuman penerimaan calon, penyeleksian berkas administrasi, dan wawancara calon Pantarlih yang kesemuanya diawali Pengumuman dan Sosialisasi,”ujar Sunario.
Ketua KPU pun menambahkan perihal pengumuman proses rekrutmen Pantarlih kepada masyarakat serta mensosialisasikan persyaratan dan tahapan seleksi yang harus diikuti oleh calon pendaftar. Nantinya akan diadakan pembekalan dan pelatihan kepada Pantarlih terpilih agar mereka siap menjalankan tugas pemutakhiran data pemilih dengan baik.
“Secara keseluruhan, PPK dan PPS harus bekerja sama secara sinergis untuk memastikan proses rekrutmen Pantarlih berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menghasilkan Pantarlih yang kompeten dan siap menjalankan tugasnya dalam pemutakhiran data pemilih.”tutup Ketua KPU PALI.
Penulis: Eddi Saputra.
Berita Terkait
Siltap dan Honor Desa di Muara Enim Dipastikan Tetap Dibayar 12 Bulan MUARA ENIM — Pemerintah Kabupaten Muara Enim memastikan penghasilan tetap (Siltap) kepala desa, perangkat desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tetap dibayarkan selama 12 bulan. Kepastian tersebut juga mencakup honor sejumlah tenaga dan unsur pelayanan desa lainnya. Kepastian itu disampaikan dalam rangkaian pembahasan antara pemerintah desa dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim terkait kondisi serta penyesuaian anggaran desa tahun 2026. Sebelumnya, dalam rapat pada Senin, 28 September 2026, di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Muara Enim, dibahas kondisi anggaran yang semula diperkirakan hanya mampu membiayai Siltap kepala desa, perangkat desa dan BPD selama 11 bulan. Setelah dilakukan komunikasi antara Dinas PMD dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), terdapat tambahan kemampuan anggaran sehingga pembayaran Siltap dapat dilakukan selama 12 bulan. Dalam pembahasan tersebut, honor bagi unsur pelayanan desa seperti Linmas, ketua RT, imam, mudin, guru TPA dan unsur lainnya sempat diproyeksikan hanya dapat dibayarkan selama delapan bulan. Selain persoalan pembayaran Siltap dan honor, pembahasan juga menyangkut adanya pengurangan atau penyesuaian Anggaran Dana Desa (ADD) tambahan yang terjadi pada Juli 2026. Kondisi tersebut sempat menimbulkan kesalahpahaman antara sejumlah kepala desa dengan pemerintah daerah terkait mekanisme dan kemampuan keuangan daerah. Persoalan itu kemudian dibahas lebih lanjut melalui media dan audiensi yang dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim pada Rabu, 30 September 2026. Dalam audiensi tersebut turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim, Asisten III, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, Kepala Dinas PMD, serta perwakilan kepala desa. Dalam pertemuan tersebut ditegaskan bahwa Siltap kepala desa, perangkat desa dan BPD tetap dibayarkan selama 12 bulan. Demikian pula honor bagi unsur pelayanan desa tetap dibayarkan selama 12 bulan tanpa pengurangan. Sementara terkait ADD, penyesuaian anggaran desa dijelaskan berkaitan dengan adanya perubahan transfer dari pemerintah pusat ke daerah serta mekanisme dana bagi hasil. Dampaknya, terjadi pengurangan ADD yang diterima masing-masing desa, dengan kisaran sekitar Rp12 juta hingga Rp20 juta per desa. Atas penjelasan tersebut, Forum Kepala Desa Kabupaten Muara Enim yang dipimpin Muslim bersama para kepala desa yang hadir dalam ruang rapat Bupati menyatakan memahami kondisi keuangan daerah dan penjelasan pemerintah kabupaten. Pertemuan tersebut sekaligus menjadi momentum untuk meluruskan komunikasi antara pemerintah desa dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim agar tidak terjadi lagi kesalahpahaman terkait kebijakan pengelolaan anggaran desa. Ketua Forum Kepala Desa Kabupaten Muara Enim mengajak seluruh kepala desa dan jajaran pemerintah desa untuk memahami kondisi keuangan daerah serta tetap menjaga komunikasi dan kebersamaan dengan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. “Mari kita bersatu padu membangun Kabupaten Muara Enim menjadi lebih baik, sehingga Muara Enim menjadi kabupaten yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.” Dengan adanya penjelasan dan kesepahaman tersebut, hubungan komunikasi antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten diharapkan semakin baik, khususnya dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan desa di Kabupaten Muara Enim.